Komisi II Tunjuk Bahtra Banong Pimpin Panja RUU Pemilu

komisi-ii-dpr-tunjuk-bahtra-banong-pimpin-panja-ruu-pemilu
Komisi II DPR Tunjuk Bahtra Banong Pimpin Panja RUU Pemilu

Jakarta – Komisi II DPR RI menetapkan susunan baru pimpinan Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu setelah membagi pengawalan dua rancangan undang-undang sekaligus, yakni RUU Pemilu dan RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk). Wakil Ketua Komisi II, Bahtra Banong, kini resmi memimpin Panja RUU Pemilu menggantikan Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.

Rifqinizamy menjelaskan, dirinya hanya memimpin Panja pada tahap awal secara ex officio untuk memastikan urusan administratif bisa segera berjalan. Tahap awal itu mencakup penyusunan jadwal hingga agenda pembahasan.

Baca Juga

“Pada saat dibentuk, itu kan harus ada Ketua Panja dan pimpinan Panja, maka secara ex officio sebagai Ketua Komisi II DPR RI saya harus mengambil posisi itu,” ujar Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Setelah Panja mulai bekerja, pimpinan Komisi II melakukan koordinasi internal dan berkonsultasi dengan pimpinan DPR. Dari pembahasan itu, Komisi II memutuskan membagi beban kerja agar pembahasan dua undang-undang tersebut lebih efektif.

Kebijakan itu sekaligus membuat kepemimpinan Panja dibagi kepada para wakil ketua Komisi II DPR RI. Untuk pembahasan RUU Pemilu, tugas tersebut kemudian diberikan kepada Bahtra Banong.

“Nah, karena itu posisi Ketua Panja, Ketua Panja Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Adminduk nanti akan dijabat masing-masing oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, dan kami sepakat dengan bulat untuk Undang-Undang Pemilu akan dinakhodai oleh Adinda Bahtra,” kata Rifqinizamy.

Rekomendasi