Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mencatat peningkatan kasus perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hingga Oktober 2025, tercatat 15 kasus perceraian, didominasi oleh guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kota Padang, Fitri Handayani, mengungkapkan bahwa seluruh permohonan perceraian tahun ini diajukan oleh ASN perempuan. “Terjadinya perceraian dikarenakan banyak hal, seperti masalah ekonomi, perselingkuhan dan KDRT,” katanya.
Kepala BKPSDM Kota Padang, Mairizon, menyatakan bahwa tren perceraian ini mengalami fluktuasi, bahkan sempat meningkat di masa pandemi Covid-19. “Angka perceraian ASN kita mengalami peningkatan, sebab itu hari ini melakukan sosialisasi kepada ASN yang mengelola kepegawaian,” ujarnya saat membuka Sosialisasi Peningkatan Ketahanan Keluarga Bagi ASN Pemko Padang, Senin (27/10/2025).
Sebagai upaya menekan angka perceraian, Pemko Padang menggelar sosialisasi yang menghadirkan pengurus Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Cabang Kota Padang. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pengelola kepegawaian tentang isu perceraian, dengan harapan mereka dapat menyampaikan informasi ini kepada seluruh ASN.
Pengurus APRI Cabang Padang, Taufik Zulfahmi, menekankan pentingnya konsultasi sebelum mengambil keputusan cerai. “Kebiasaan dari keluarga yang mau bercerai selalu melakukan konsultasi setelah problem memuncak, padahal menyelesaikan konflik saat masa puncak itu susah,” ujarnya.
Taufik juga menyoroti data perceraian di Kota Padang dari tahun 2010 hingga 2023, yang menunjukkan angka tertinggi terjadi pada tahun 2021 dengan 1.527 kasus. “Sementara angka pernikahan mengalami tren menurun, berbanding terbalik dengan angka perceraian yang meninggi,” terangnya. Ia mengimbau ASN untuk tidak terburu-buru menempuh perceraian dan menawarkan konsultasi keluarga melalui aplikasi “Samara”. Sebagai perbandingan, pada tahun 2024, tercatat 11 kasus perceraian ASN.







