Dharmasraya – Gelombang aksi unjuk rasa mahasiswa kembali menggema, kali ini puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bergerak Dharmasraya menyuarakan aspirasi mereka di depan Kantor DPRD Kabupaten Dharmasraya, Senin (1/9/2025). Mereka menuntut pemberantasan korupsi hingga penolakan kenaikan tunjangan DPRD.
Aksi yang berlangsung damai di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian ini, menyoroti delapan tuntutan utama yang disampaikan langsung oleh Koordinator Lapangan Aksi, Agri. “Kami mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor,” tegas Agri dalam orasinya yang lantang.
Selain isu korupsi yang menjadi perhatian utama, mahasiswa juga menuntut pencabutan tunjangan DPR, pemecatan anggota DPR yang dinilai tidak peduli terhadap rakyat, serta penindakan tegas terhadap oknum polisi yang diduga terlibat dalam insiden pelindasan pengemudi ojek online pada aksi sebelumnya. Pembebasan aktivis yang ditahan dan pengutukan terhadap tindakan represif aparat juga menjadi bagian dari tuntutan mereka.
Dua poin spesifik yang menjadi fokus utama dalam aksi ini adalah pembatalan kenaikan tunjangan rumah DPRD Dharmasraya yang telah diajukan ke Gubernur Sumatera Barat, serta pembatalan agenda Rapat Luar Daerah DPRD Dharmasraya, mengingat kondisi defisit anggaran daerah yang mencapai Rp15 miliar.
Menanggapi aksi tersebut, Ketua DPRD Dharmasraya, Jemi Hendra, menyatakan kesanggupannya untuk memenuhi tuntutan mahasiswa, terutama dua poin terakhir yang berkaitan langsung dengan kondisi anggaran daerah. “Untuk enam tuntutan lainnya, saya berjanji akan mendorong sekuat tenaga agar bisa diperjuangkan. Kita semua pasti menginginkan Indonesia yang lebih baik,” ungkap Jemi Hendra.
Aksi unjuk rasa ini diakhiri dengan dialog terbuka antara perwakilan mahasiswa dan anggota DPRD Dharmasraya, menandai adanya komitmen dari kedua belah pihak untuk mencari solusi konstruktif atas permasalahan yang ada. Dialog ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berpihak pada kepentingan rakyat.







