Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggencarkan penertiban aktivitas penambangan ilegal yang merugikan negara hingga Rp9 triliun. Langkah tegas ini diambil untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah dan melindungi masyarakat.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan penertiban tambang ilegal menjadi prioritas utama. “Lingkungan yang rusak akan menimbulkan masalah panjang. Karena itu, kita tidak boleh diam. Semua pihak harus bergerak bersama agar aktivitas tambang sesuai aturan,” ujarnya, Kamis (11/9).
Mahyeldi menjelaskan, pihaknya telah bersurat kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mempercepat proses penertiban. Ia menegaskan bahwa kewenangan penindakan berada di tangan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM dan kepolisian.
Sebagai solusi jangka panjang, Pemprov Sumbar mengusulkan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Kementerian ESDM. “WPR bukan untuk melegalkan yang ilegal, tapi memberi wadah agar masyarakat bisa menambang dengan izin, aman, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan,” kata Mahyeldi.
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, mengungkapkan bahwa diperkirakan ada 200-300 titik tambang ilegal di Sumbar. Kerugian negara mencapai sekitar Rp9 triliun, termasuk kerusakan pertanian, pencemaran air sungai, dan ancaman kesehatan masyarakat.
Helmi menambahkan, pembentukan WPR menjadi solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan ini. Pemerintah Provinsi Sumbar telah mengusulkan 15 zona WPR dengan 56 blok kepada Kementerian ESDM, yang tersebar di enam kabupaten, yaitu Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, dan Solok.
Sebagai tindak lanjut dari Forum Group Discussion (FGD) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumbar, disepakati pembentukan satuan tugas (satgas) penertiban tambang ilegal, percepatan pembentukan WPR, dan peningkatan sosialisasi kepada masyarakat. Mahyeldi mengimbau masyarakat yang ingin melakukan penambangan agar segera mengurus izin sesuai peraturan yang berlaku.







