Solok Selatan – Anggota DPRD Sumatera Barat Mario Syahjohan meminta penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Solok Selatan dilakukan tegas, terutama yang berkaitan dengan kekerasan seksual. Ia menilai perkara semacam itu tidak boleh diselesaikan hanya lewat jalur damai karena menyangkut tindak pidana serius.
Mario menegaskan pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) harus diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Menurut dia, kekerasan seksual bukan persoalan biasa, melainkan kejahatan yang wajib ditangani secara profesional dan sesuai hukum.
“Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu (3/10/2026).
Ia menjelaskan, UU TPKS mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual, mulai dari pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, hingga kekerasan seksual berbasis elektronik.
Selain menjadi dasar untuk menjerat pelaku, aturan itu juga menjamin hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan. Korban pun berhak memperoleh restitusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujar Mario.
Ia menilai penyelesaian di luar mekanisme hukum tidak boleh dijadikan jalan pintas, terlebih jika korban adalah anak. Menurut dia, perdamaian justru berisiko mengabaikan hak korban dan menghentikan proses hukum yang semestinya berjalan.
“Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” tegasnya.
Mario juga mengingatkan agar setiap pemberian uang atau imbalan yang bertujuan memengaruhi proses penegakan hukum dilakukan sangat hati-hati dan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Ia menambahkan, ada pula kasus ancaman pembunuhan dan penyerangan hingga memasuki pekarangan rumah yang menyasar anak, dilakukan orang dewasa, tetapi berakhir dengan penyelesaian damai. Peristiwa seperti itu, kata dia, harus menjadi pelajaran bahwa keselamatan anak tidak boleh dikompromikan.
“Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” katanya.
Menurut politisi yang sudah dua periode duduk di DPRD Sumbar itu, perlindungan terhadap perempuan dan anak bukan hanya tugas orang tua atau sekolah. Tanggung jawab tersebut juga berada di tangan pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, keluarga, dunia usaha, dan seluruh elemen masyarakat.
“Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” ujarnya.
Mario berharap Pemerintah Kabupaten Solok Selatan bersama seluruh pemangku kepentingan memperkuat pencegahan, edukasi, pendampingan korban, serta memastikan mekanisme pelaporan dan perlindungan berjalan efektif.
“Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” katanya.
Ia menegaskan, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai kabupaten ramah perempuan dan anak harus dibangun melalui komitmen bersama, penegakan hukum yang konsisten, penguatan keluarga, serta keberanian masyarakat melaporkan setiap bentuk kekerasan.
Sebab, kata Mario, melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan investasi moral agar generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan penuh kasih.







