OJK Cabut Izin BPR Suliki Gunung Mas, LPS Amankan Dana Nasabah

ojk-cabut-izin-usaha-bpr-suliki-gunung-mas,-dana-nasabah-dipastikan-aman-di-tangan-lps
OJK Cabut Izin Usaha BPR Suliki Gunung Mas, Dana Nasabah Dipastikan Aman di Tangan LPS

Lima Puluh Kota – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Suliki Gunung Mas yang beroperasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, setelah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta bank tersebut dilikuidasi karena kondisi keuangan yang tidak memenuhi ketentuan prudensial. Keputusan resmi tercantum dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 yang ditetapkan pada Rabu, 7 Januari 2026.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, mengatakan pencabutan izin dilakukan sebagai langkah pengawasan untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan. Ia juga menegaskan bahwa dana nasabah tetap terlindungi oleh mekanisme penjaminan LPS.

Baca Juga

OJK memasukkan BPR Suliki Gunung Mas ke status BPR Dalam Penyehatan (BDP) pada 6 Maret 2025 setelah rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank tercatat di bawah standar 12 persen. Saat tenggat waktu penyehatan berjalan, pengurus dan pemegang saham dinilai gagal memperbaiki modal dan likuiditas, sehingga status bank ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 11 Desember 2025.

Menurut Roni, LPS kemudian memutuskan pada 29 Desember 2025 untuk menangani bank melalui mekanisme likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha. Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK mengeluarkan keputusan pencabutan pada 7 Januari 2026.

Menanggapi keputusan itu, Roni mengimbau nasabah agar tidak panik. “Kami mengimbau masyarakat dan nasabah agar tetap tenang. Dengan pencabutan izin ini, LPS akan segera menjalankan fungsi penjaminan dan memulai proses likuidasi sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Roni Nazra.

Proses pengembalian simpanan akan dilaksanakan oleh LPS sesuai ketentuan UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penyelamatan Perbankan (UU P2SK). Roni meminta nasabah menunggu informasi resmi dari LPS mengenai prosedur klaim penjaminan simpanan.

Rekomendasi