Padang Siapkan Sanksi Sosial Pelanggar Sampah, Gelar Lomba Kebersihan RT!

walikota-apresiasi-bank-sampah-sejahtera-bersama-di-lubuk-kilangan
Walikota Apresiasi Bank Sampah Sejahtera Bersama di Lubuk Kilangan

Padang – Pelanggar aturan pengelolaan sampah di Kota Padang akan menghadapi sanksi sosial mulai tahun depan. Pemerintah Kota (Pemko) Padang tengah menyiapkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) untuk merealisasikan kebijakan ini.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyatakan bahwa sanksi sosial ini akan melengkapi denda yang sudah diterapkan. “Tahun depan, insyaallah melalui perubahan Perda yang akan kami bahas bersama DPRD dan aparat penegak hukum, akan ada tambahan sanksi sosial,” ujarnya saat meninjau Bank Sampah Sejahtera Bersama di Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kamis (9/10). Fadly menambahkan, langkah ini selaras dengan perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023.

Bacaan Lainnya

Selain sanksi sosial, Pemko Padang juga berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat melalui lomba kebersihan tingkat RT. Penilaian lomba akan mencakup partisipasi warga dalam Bank Sampah dan Lembaga Pengelola Sampah (LPS), pengelolaan sampah rumah tangga, serta sinergi pengelolaan di tingkat kelurahan. “Penilaian mencakup keterlibatan warga dalam Bank Sampah dan Lembaga Pengelola Sampah (LPS), pengelolaan sampah rumah tangga seperti kompos dan daur ulang, serta sinergi pengelolaan di tingkat kelurahan,” jelas Fadly Amran yang didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Fadelan Fitra Masta.

Pemerintah menyiapkan total 33 paket hadiah bagi pemenang lomba di setiap kecamatan. Masing-masing juara akan mendapatkan hadiah Rp 2.500.000 untuk Juara I, Rp 1.500.000 untuk Juara II, dan Rp 1.000.000 untuk Juara III. Rencananya, program ini akan berlangsung empat kali dalam setahun, dengan lomba perdana dijadwalkan pada tahun 2025.

Direktur Bank Sampah Sejahtera Bersama, Refwildon, menyambut baik inisiatif Pemko Padang. Ia berharap semakin banyak warga bergabung menjadi nasabah Bank Sampah untuk membantu mengendalikan volume sampah. “Sebagian warga masih menolak ikut program LPS karena alasan ekonomi. Kami harap masyarakat yang belum bergabung bisa menjadi nasabah Bank Sampah. Dengan demikian, volume sampah di lapangan dapat terkendali,” pungkas Refwildon. Bank Sampah Sejahtera Bersama sendiri telah beroperasi selama 3,5 tahun.

Pos terkait