Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh menggandeng Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bukittinggi untuk memperkuat implementasi pidana alternatif yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023. Salah satu langkah konkret dari kolaborasi ini adalah rencana pendirian Pos Bapas di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Payakumbuh.
Kepala Bapas Bukittinggi, Novri Abbas, menyambut baik inisiatif Pemkot Payakumbuh ini. Ia mengatakan, pendirian Pos Bapas di MPP merupakan wujud kepedulian pemerintah daerah terhadap keterbatasan jangkauan wilayah kerja Bapas. “Tentunya sebuah bentuk kepedulian yang besar dari Pemerintah Kota Payakumbuh atas keterbatasan Bapas yang sebaran wilayah kerjanya yang sangat luas,” ujarnya usai audiensi dengan Pemkot Payakumbuh, Kamis (9/10/2025).
Sinergi antara Pemkot Payakumbuh dan Bapas Bukittinggi juga mencakup penunjukan lokasi pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak. Pemkot Payakumbuh menyatakan dukungannya terhadap peran strategis pidana kerja sosial dalam mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih berkeadilan dan humanis.
Asisten I Pemkot Payakumbuh berharap, keberadaan Pos Bapas di MPP akan mempermudah akses layanan bagi masyarakat dan klien pemasyarakatan di wilayah Payakumbuh dan sekitarnya. “Keberadaan Pos Bapas di MPP diharapkan akan mempermudah masyarakat dan klien pemasyarakatan di wilayah Payakumbuh dan sekitarnya dalam mengakses layanan pembimbingan, pengawasan, serta konsultasi hukum dan sosial,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Payakumbuh berkomitmen untuk menyusun Nota Kesepakatan (MoU) dengan Bapas Bukittinggi. Bapas Bukittinggi menargetkan MoU dan peresmian Pos Bapas di MPP Payakumbuh dapat segera terealisasi setelah koordinasi teknis dengan Dinas PTSP Kota Payakumbuh.
“Dengan terwujudnya sinergi ini, diharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak dapat berjalan efektif, serta memperkuat kehadiran negara dalam memberikan keadilan restoratif,” pungkas Novri Abbas.







