Solok – Kecelakaan maut melibatkan mobil pemadam kebakaran (damkar) merenggut nyawa seorang pemilik kios bensin, N (59), di Simpang Lima Laing, Kelurahan Laing, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, pada Selasa (8/7/2025) siang. Insiden ini memicu keprihatinan mendalam terkait keselamatan di kawasan padat penduduk tersebut.
Peristiwa tragis yang terjadi sekitar pukul 13.00 WIB itu bermula saat mobil Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Solok bergegas menuju lokasi kebakaran. Nahas, mobil damkar hilang kendali dan menabrak N yang tak sempat menghindar saat berada di dekat kios bensin miliknya.
Kepala Satuan Lantas Polres Solok Kota, Iptu A.K. Tanjung, menjelaskan bahwa korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Tentara (RST) Solok. “Ibu N mengalami putus kaki kanan. Beliau sempat dirawat, tapi akhirnya meninggal dunia di rumah sakit,” ungkapnya pada Selasa (8/7/2025).
Menurut keterangan pihak kepolisian, kecelakaan itu melibatkan tiga kendaraan. Sebuah mobil Avanza yang dikemudikan D (46), awalnya melambat saat mendengar sirine mobil damkar. Namun, mobil tersebut kemudian melaju dan bertabrakan dengan mobil damkar. Akibat benturan itu, mobil damkar oleng ke kanan, menabrak sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai SY (19), sebelum akhirnya menghantam N.
Selain korban jiwa, insiden ini juga menyebabkan sepuluh orang mengalami luka-luka, termasuk pengemudi dan penumpang Avanza, pengendara sepeda motor, serta sopir dan tujuh petugas pemadam kebakaran. Seluruh korban luka telah dilarikan ke RSUD M. Natsir dan RST Solok untuk mendapatkan perawatan intensif. Pihak kepolisian menyatakan kondisi sebagian besar korban luka stabil.
Iptu A.K. Tanjung menambahkan, lokasi kejadian merupakan kawasan padat penduduk yang tidak dilengkapi rambu lalu lintas. Hal ini diduga menjadi faktor yang berkontribusi pada terjadinya kecelakaan. “Kami masih mendalami kronologi kejadian dan memeriksa saksi-saksi. Penyebab pasti akan kami pastikan melalui hasil investigasi lebih lanjut,” tegasnya.
Kejadian ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. Jenazah N telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Kepolisian telah mengamankan kendaraan yang terlibat dan membuka penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi LP/A/32/VII/2025. Pihak berwajib akan menerapkan Pasal 310 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan ini.







