Pemko Padang Dorong PPID Sekolah Perkuat Informasi Pendidikan

ppid-padang-catat-18.072-data,-sekolah-didorong-perkuat-informasi-pendidikan
PPID Padang Catat 18.072 Data, Sekolah Didorong Perkuat Informasi Pendidikan

Padang – Pemerintah Kota Padang memperkuat kanal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan mendorong penambahan data pendidikan, khususnya tingkat SMP, agar akses masyarakat terhadap informasi publik semakin cepat, benar, dan transparan.

Hingga September 2026, PPID Kota Padang telah memuat 18.072 data. Pemko menilai penguatan kanal ini penting untuk menekan penyebaran informasi keliru maupun hoaks.

Baca Juga

Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan Setdako Padang, Syahrial Kamat, mengatakan setiap badan publik di lingkungan Pemko Padang wajib menyediakan layanan informasi yang cepat, tepat waktu, dan mudah dipahami masyarakat.

“Selama ini informasi inilah yang sangat dibutuhkan masyarakat,” ujar Syahrial.

Ia menyampaikan hal itu saat Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Kota Padang Tahun 2026 di Ruang Abu Bakar Ja’ar, Balai Kota Padang, Rabu, 23 September 2026.

Syahrial menegaskan, kemajuan teknologi membawa dua sisi dalam arus informasi. Di satu sisi, masyarakat lebih mudah memperoleh informasi. Namun di sisi lain, informasi yang beredar tidak selalu benar dan berpotensi memunculkan hoaks.

Karena itu, ia menilai perlu ada penyelarasan informasi, terutama di lingkungan sekolah. Menurut dia, pengelola informasi di sekolah harus memahami mana informasi yang perlu disampaikan kepada masyarakat dan mana yang harus dikelola sesuai ketentuan.

“Makanya kita perlu penyelarasan agar Kepala Sekolah memahami mana informasi yang betul-betul harus disampaikan,” tuturnya.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi tetap harus berjalan sesuai aturan agar masyarakat memperoleh informasi yang dibutuhkan tanpa mengabaikan tata kelola.

Selain itu, Pemko Padang juga mendorong ketersediaan data SMP negeri dan swasta melalui kanal PPID. Langkah ini diharapkan memperluas akses masyarakat terhadap informasi pendidikan sekaligus mengurangi ketergantungan pada sumber yang belum terverifikasi.

Syahrial menyebut, pemahaman tentang keterbukaan informasi menjadi bagian dari tugas aparatur sipil negara dalam memberikan pelayanan secara terbuka dan bertanggung jawab. Menurut dia, masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar mengenai layanan publik pemerintah.

“Hal seperti ini perlu dipahami oleh pihak sekolah agar masyarakat bisa menerima informasi yang benar,” katanya.

Ia berharap masyarakat bisa memperoleh informasi sesuai haknya dan memahami layanan publik dengan baik. Menurut Syahrial, upaya itu juga mendukung Program Unggulan Kota Padang, “Padang Amanah”.

Melalui penguatan PPID, Pemko Padang berharap informasi pendidikan semakin mudah diakses masyarakat dan data yang tersedia dapat menjadi rujukan resmi yang akurat.

Rekomendasi