Padang – Pemerintah Kota Padang menyatakan dukungan penuh terhadap integrasi hukum pidana adat ke dalam sistem peradilan nasional. Dukungan ini ditegaskan seiring dengan upaya penguatan nilai-nilai agama dan budaya di tengah masyarakat.
Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, menyampaikan apresiasi atas seminar nasional yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand) terkait hukum pidana adat. Menurutnya, kajian akademik ini selaras dengan visi Kota Padang yang berlandaskan agama dan budaya.
“Kajian akademik seperti ini sangat relevan dengan visi Kota Padang, yaitu menggerakkan segala potensi untuk mewujudkan Padang sebagai kota pintar dan kota sehat, berlandaskan agama dan budaya menuju kota yang maju dan sejahtera,” ujar Maigus Nasir secara langsung saat jamuan silaturahmi dengan peserta seminar di Palanta, kediaman resmi Wali Kota Padang, Senin (20/10) malam.
Maigus menambahkan, Pemko Padang terus berupaya memperkuat nilai-nilai agama dan budaya melalui Program Unggulan (Progul) Sinergi Nagari. Salah satu implementasinya adalah melahirkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Adat dan Nagari dalam Kota.
Perda ini diharapkan segera disahkan bersama DPRD Kota Padang, agar nilai-nilai adat Minangkabau semakin kokoh dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Langkah ini juga sejalan dengan pemberlakuan KUHP nasional tahun 2026 yang mengatur tentang eksistensi dan implementasi hukum pidana adat dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Wakil Dekan II FH Unand, Hengki Andora, mengapresiasi sambutan hangat dan jamuan makan malam dari Pemko Padang. Ia menjelaskan bahwa seminar nasional ini merupakan agenda akademik tahunan FH Unand dengan tema “Menyongsong Pemberlakuan KUHP Nasional: Eksistensi dan Implementasi Hukum Pidana Adat dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Seminar ini berlangsung pada 20-21 Oktober 2025 di Gedung Serbaguna FH Unand, dengan peserta dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
“Kami di Minangkabau memiliki falsafah adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah (ABS-SBK). Melalui seminar ini, kami ingin agar nilai-nilai hukum pidana adat yang hidup di tengah masyarakat dapat diakomodir dalam reformasi sistem hukum nasional,” kata Hengki.
Hengki menambahkan, penerapan hukum pidana adat dapat menjadi solusi efektif untuk penyelesaian perkara ringan di masyarakat tanpa harus melalui proses peradilan formal. “Pendekatan berbasis kearifan lokal ini memungkinkan penyelesaian perkara cukup di tingkat kerapatan adat nagari melalui peran ninik mamak,” pungkasnya.







