Padang – Pemerintah Kota Padang akan memperketat aturan zonasi di kawasan rawan bencana sebagai langkah mitigasi jangka panjang untuk mengurangi risiko korban dan kerugian.
Wali Kota Padang Fadly Amran menegaskan kebijakan itu saat memimpin rapat evaluasi perubahan Daerah Aliran Sungai (DAS) pascabencana di Gedung Putih Kediaman Resmi Wali Kota, Selasa (6/1/2026). Rapat dihadiri akademisi dan perwakilan instansi teknis untuk merumuskan kebijakan zonasi yang berbasis kajian ilmiah.
“Kita harus berpikir jangka panjang. Kawasan yang berbahaya perlu dikaji secara ilmiah dan ditetapkan sebagai zona merah atau daerah terlarang huni agar kejadian serupa tidak terus berulang,” kata Fadly Amran.
Fadly menjelaskan pemeriksaan awal menunjukkan lebih dari 500 unit rumah mengalami rusak berat atau hanyut akibat banjir bandang akhir November 2025 dan bencana susulan pada 2 Januari 2026. Pemerintah kota kini menunggu pemetaan DAS yang lebih akurat sebagai dasar penentuan batas zona merah dan kebijakan teknis berikutnya.
“Kajian akademis akan menjadi dasar utama dalam penyusunan kebijakan teknis, mulai dari normalisasi sungai, penguatan tebing, hingga rehabilitasi kawasan hulu yang sangat berpengaruh terhadap stabilitas DAS,” tambah Fadly.
Pemko Padang juga menyiapkan opsi hunian sementara (huntara) dan mengupayakan pembangunan sekitar 800 unit hunian tetap (huntap) di sejumlah lokasi, antara lain Kecamatan Koto Tangah dan Pauh, sebagai pilihan relokasi bagi warga terdampak. Menurut Fadly, relokasi merupakan opsi paling aman bagi warga yang bermukim di bantaran sungai dan lereng dengan kondisi tanah rapuh meski pelaksanaannya tidak mudah.
Rapat evaluasi melibatkan para akademisi, antara lain Prof. Abdul Hakam selaku pakar Teknik Sipil dan Geoteknik Universitas Andalas (Unand) serta Prof. Asrinaldi dari FISIP Unand, serta perwakilan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang, Kantor Pertanahan Kota Padang, dan Dinas SDA dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Barat.
Prof. Abdul Hakam menilai perubahan kondisi sungai pascabencana tergolong serius dan meningkatkan potensi banjir bandang serta longsor jika tidak ditangani komprehensif. “Tanpa penataan ulang DAS dan pembatasan aktivitas di zona rawan, potensi bencana susulan tetap tinggi. Kita berharap masyarakat yang terdampak parah untuk bersedia direlokasi demi keselamatan bersama,” ujarnya.
Dengan mengedepankan kajian akademis dan koordinasi lintas instansi, Pemko Padang berupaya membentuk kebijakan zonasi yang tegas serta tindakan mitigasi jangka panjang demi mengurangi kerentanan kawasan terhadap bencana hidrometeorologi.







