Padang – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut membuka kanal pengaduan bagi konsumen di Sumatera Barat yang mengeluhkan kendala setelah mengisi BBM jenis Pertalite. Langkah ini ditempuh untuk menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus memastikan setiap pengaduan dapat diverifikasi dan diproses sesuai prosedur.
Di saat yang sama, Pertamina Patra Niaga melalui Sales Area Retail Sumatera Barat juga bertemu dengan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat, hari ini. Dalam pertemuan itu, perusahaan memaparkan perkembangan penanganan, mulai dari pengecekan kualitas BBM, pengambilan sampel dari sejumlah SPBU, pengujian laboratorium, hingga mekanisme pengaduan konsumen.
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat, Adel Wahidi, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga terkait tindak lanjut informasi dari masyarakat.
“Karena itu, kami sudah berkoordinasi dan sepakat untuk bertemu dengan Pertamina Patra Niaga hari ini. Seluruh informasi yang ada telah kami sampaikan kepada Pertamina untuk dilakukan pengujian lebih lanjut. Pertamina juga sudah mengambil sampel dari berbagai lokasi. Kami mendapat informasi bahwa sampel tersebut sudah dikirimkan ke laboratorium pihak ketiga, yaitu Lemigas di bawah Kementerian ESDM di Jakarta. Kami akan terus memantau dan berkomunikasi dengan Pertamina terkait perkembangan proses pemeriksaannya. Yang perlu dipahami, upaya yang dilakukan Pertamina ini masih berjalan dan tidak berhenti hanya pada pengecekan di SPBU,” ujar Adel.
Pertamina Patra Niaga juga melakukan pemeriksaan langsung di SPBU 14.251.507 Gunung Pangilun, Kota Padang, untuk memastikan kondisi produk di titik penyaluran. Pengecekan itu dilakukan guna memastikan Pertalite yang diterima dan disalurkan kepada masyarakat tetap dalam kondisi baik.
Salah satu parameter yang diuji adalah density atau massa jenis. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 90 yang Dipasarkan di Dalam Negeri, rentang density yang ditetapkan berada pada angka 0,715-0,770.
Hasil pemeriksaan di SPBU tersebut menunjukkan density Pertalite tercatat 0,733. Angka itu masih berada dalam rentang spesifikasi yang ditetapkan. Dalam pemeriksaan yang sama, petugas juga tidak menemukan kandungan air pada sampel yang diuji.
Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga telah mengambil sampel Pertalite dari sejumlah SPBU di Kota Padang dan Kabupaten Agam untuk diuji lebih lanjut. Pengujian dilakukan oleh Tim Pengendali Kualitas dan Kuantitas BBM di Integrated Terminal Teluk Kabung serta Laboratorium Lemigas Jakarta.
Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Sumbagut, Fahrougi Andriani Sumampouw, mengatakan pihaknya membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi dan keluhan secara langsung agar bisa diverifikasi dan ditangani sesuai kondisi masing-masing konsumen.
“Kami menghargai setiap informasi dan keluhan yang disampaikan masyarakat. Karena itu, kami membuka ruang pengaduan agar konsumen yang mengalami kendala dapat menyampaikan informasi secara langsung kepada kami. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti melalui proses verifikasi sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Fahrougi.
Ia menjelaskan, konsumen dapat mengajukan pengaduan melalui Pertamina Contact Center 135. Selain itu, seluruh SPBU di Sumatera Barat juga disiagakan untuk menerima laporan langsung, terutama di SPBU tempat terakhir konsumen melakukan pengisian BBM.
“Untuk memudahkan proses penanganan, kami mengimbau konsumen yang menyampaikan pengaduan untuk menyiapkan identitas diri, lokasi atau SPBU tempat terakhir melakukan pengisian, waktu kejadian, jenis produk yang digunakan, serta bukti transaksi atau struk pembelian. Informasi tersebut akan membantu proses verifikasi dan tindak lanjut laporan,” ujarnya.
Pertamina Patra Niaga menegaskan masih terus melakukan pengecekan bertahap di sejumlah titik penyaluran dan melanjutkan pengujian terhadap sampel yang telah diambil. Perusahaan juga menyatakan komitmennya menjaga kualitas BBM dari proses penerimaan, penyimpanan, hingga penyaluran kepada masyarakat, sekaligus memastikan konsumen memiliki akses untuk menyampaikan keluhan dan memperoleh tindak lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan.







