Polda Riau Sikat Perambah Hutan, Ungkap Kebun Sawit Ilegal

24-tersangka-perambahan-hutan-diamankan,-salah-satunya-buka-kebun-sawit-ilegal-143-hektare
24 Tersangka Perambahan Hutan Diamankan, Salah Satunya Buka Kebun Sawit Ilegal 143 Hektare

Pekanbaru – Polda Riau memperketat pengawasan terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan produksi terbatas, dengan fokus utama pada pemberantasan perambahan hutan. Sepanjang tahun 2025, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah mengamankan 24 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus perusakan hutan.

Dari 27 laporan polisi yang ditangani, terungkap bahwa total luas hutan yang dirusak mencapai lebih dari 2.225 hektare. Kasus pembukaan kebun sawit ilegal menjadi perhatian utama aparat penegak hukum. Dua pria berinisial Z dan S ditangkap atas dugaan membuka lahan secara ilegal seluas 143 hektare di Desa Lubuk Tilam, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi perambahan hutan tersebut. “Tersangka Z adalah pemodal sekaligus pemilik lahan, sementara S berperan sebagai koordinator lapangan dan memiliki lahan pribadi seluas 100 hektare,” ujar Kombes Ade dalam konferensi pers di Pekanbaru, Selasa (8/7/2025).

Lebih lanjut, Kombes Ade mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka menjalankan aksinya dengan sistem bagi hasil. Lahan yang akan dijadikan kebun sawit dibakar terlebih dahulu, kemudian ditanami pohon sawit. “Begitu sawit mulai menghasilkan, keuntungannya akan dibagi dua, masing-masing 50 persen,” jelasnya pada Selasa (8/7/2025).

Kombes Ade menegaskan, kawasan hutan produksi terbatas tidak diperbolehkan untuk aktivitas perkebunan tanpa izin resmi. Tindakan kedua tersangka dikategorikan sebagai perusakan lingkungan dan melanggar aturan yang berlaku. “Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 saksi serta dua saksi ahli untuk memperkuat berkas perkara,” pungkasnya.

Pos terkait