Polda Sumbar Berantas PETI, Narkoba, Tawuran; Cari Solusi Lewat Pemda

polda-sumbar-tegas:-komitmen-berantas-tambang-ilegal-dan-pelanggaran-hukum-lainnya
Polda Sumbar Tegas: Komitmen Berantas Tambang Ilegal dan Pelanggaran Hukum Lainnya

Padang – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat, termasuk penambangan ilegal, peredaran narkoba, dan aksi tawuran. Penegasan ini muncul di tengah upaya kolaboratif dengan pemerintah daerah untuk mencari solusi terbaik terkait isu penambangan tanpa izin (PETI).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus menjadi prioritas. “Terkait pelanggaran yang terjadi di masyarakat, baik itu tambang-tambang ilegal, narkoba, masalah tawuran, kita akan tetap komit untuk melakukan penegakan hukumnya,” ujarnya, Rabu (15/10/2025).

Bacaan Lainnya

Meskipun demikian, Polda Sumbar menyadari bahwa penanganan PETI memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif. Kombes Pol Susmelawati menjelaskan bahwa pemerintah daerah saat ini sedang mengupayakan solusi yang saling menguntungkan (win-win solution) dengan melibatkan Polda dan pihak-pihak terkait.

Salah satu langkah strategis yang tengah dipertimbangkan adalah pengajuan perizinan tentang pertambangan rakyat kepada pemerintah pusat. “Terkait tambang ilegal, semuanya itu tidak semerta-merta diselesaikan dengan tindakan hukum. Saat ini Pemerintah Daerah sudah mencarikan win-win solution bersama Polda, dan pihak-pihak terkait sudah ada pengajuan tentang pertambangan rakyat yang sedang diajukan Pemprov Sumbar saat ini,” jelasnya.

Pendekatan ini didasarkan pada prinsip bahwa kekayaan alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, sesuai dengan amanat undang-undang. Kombes Pol Susmelawati menambahkan bahwa dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, solusi yang dicari diharapkan dapat menjembatani penegakan hukum dengan pemenuhan hak ekonomi masyarakat.

Pos terkait