Padang – Kepolisian Daerah Sumatera Barat menunda pelantikan seorang oknum anggota berinisial F yang diduga melanggar kode etik terhadap korban berinisial L. Penundaan itu dilakukan sampai proses pemeriksaan yang sedang berlangsung selesai.
Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol Solihin, menegaskan Polri tidak memberi toleransi kepada anggota yang terbukti melanggar hukum, tanpa memandang pangkat maupun jabatan.
“Siapa pun anggota yang memiliki perkara tidak akan dilantik dan saat ini sudah dalam proses pemeriksaan,” kata Solihin dalam konferensi pers di Padang, Selasa (28/7/2026).
Ia menekankan, semakin tinggi pangkat seorang anggota, semakin berat pula sanksi yang dapat dijatuhkan. Menurut dia, Polri tetap berpegang pada prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan tidak membeda-bedakan anggotanya.
Di sisi lain, Kabid Propam Polda Sumbar, Kombes Pol Siswantoro, menyebut pihaknya telah menindaklanjuti laporan korban dengan memeriksa saksi dan ahli psikologi.
Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari tangkapan layar percakapan hingga dokumen pendukung lain.
“Kami telah meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap sidang kode etik,” ujar Siswantoro.
Oknum F disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf g tentang kewajiban menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kepatuhan hukum. Ia juga dijerat Pasal 6 angka 1 huruf a terkait kewajiban memberi keteladanan dalam pelayanan masyarakat.
Polda Sumbar memastikan perkara ini akan diselesaikan secara transparan dan terbuka. Kepolisian juga mengapresiasi masyarakat serta media yang terus menjalankan fungsi kontrol sosial demi tegaknya keadilan di internal Polri.







