Pasaman Barat – Tiga pelaku penambangan emas ilegal (PETI) di Jorong Air Runding, Nagari Koto Nan Duo, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, diringkus aparat kepolisian pada Rabu (29/10/2025). Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumatera Barat dan Polres Pasaman Barat dalam memberantas aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.
Tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Sumbar dan Polres Pasaman Barat, di bawah pimpinan Kompol Okta Rahmansyah, menggerebek lokasi penambangan ilegal tersebut dan berhasil mengamankan tiga tersangka. Mereka adalah AD (31) dan AR (22), yang berperan sebagai anggota box, serta ZH (45), operator alat berat.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan bahwa penindakan ini merupakan upaya berkelanjutan untuk memberantas PETI di wilayah hukumnya. “Kegiatan penertiban ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat tentang aktivitas penambangan emas ilegal di Koto Balingka,” ujarnya. “Petugas menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi lokasi dan mendapati ketiga pelaku sedang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin.”
Saat penggerebekan, para pelaku sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil diamankan berkat kesigapan petugas. Hasil interogasi mengungkap bahwa aktivitas ilegal ini telah berlangsung selama dua bulan terakhir dengan modus berpindah-pindah lokasi.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit Excavator merk Caterpillar seri 320 GX warna kuning, satu unit mobil Pajero warna hijau silver, sembilan jerigen (delapan kosong dan satu berisi 35 liter solar), serta dua buah karpet penyaring emas.
“Seluruh barang bukti bersama ketiga pelaku kini telah kami amankan di Mapolres Pasaman Barat guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Agung.
Ketiga pelaku terancam hukuman berat karena melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 angka 5 huruf b Jo Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kapolres Agung menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli, sosialisasi, dan operasi terpadu untuk menekan aktivitas PETI di Pasaman Barat. “Harapan kami, agar Kita bersama dan mohon dukungan dari stakeholder terkait dan dari masyarakat agar dapat berperan aktif untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal,” pungkasnya.







