Polres Limapuluh Kota Tangkap Mahasiswa Harau, Diduga Edarkan Sabu

polres-limapuluh-kota-ungkap-peredaran-sabu-di-harau,-seorang-mahasiswa-berhasil-diamankan-dengan-barang-bukti
Polres Limapuluh Kota Ungkap Peredaran Sabu di Harau, Seorang Mahasiswa Berhasil Diamankan dengan Barang Bukti

Limapuluh Kota – Seorang mahasiswa berinisial NKI (23) diciduk aparat kepolisian Polres Limapuluh Kota pada Rabu (5/11/2025) dini hari atas dugaan kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung di Jorong Tigo Balai, Kenagarian Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Limapuluh Kota, AKP Riki Yovrizal, mengungkapkan bahwa penangkapan NKI merupakan hasil pengembangan dari kasus tersangka sebelumnya. “Dari hasil interogasi tersangka GS alias R, kami memperoleh informasi bahwa NKI sering menjual sabu di wilayah tersebut,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan pengintaian intensif dan berhasil mengamankan NKI di simpang tugu Jorong Tigo Balai. Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu, sebuah ponsel iPhone XR, dan satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa plat nomor.

“Tersangka mengakui secara langsung bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kepada pembeli,” imbuh AKP Riki. Proses penangkapan ini disaksikan langsung oleh Kepala Jorong dan sejumlah warga setempat.

Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid, memberikan apresiasi atas kinerja cepat dan efektif tim Satresnarkoba. “Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, baik sebagai pemakai maupun pengedar narkoba. Tidak ada tempat bagi peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” tegasnya.

Lebih lanjut, AKBP Syaiful Wachid mengimbau seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. “Peran serta aktif masyarakat sangat krusial dalam memerangi narkoba di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.

Saat ini, tersangka NKI beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lima Puluh Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/31/XI/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMBAR tertanggal 5 November 2025.

Pos terkait