Sijunjung – Polisi menangkap dua pria yang diduga mencuri aki tower telekomunikasi di kawasan Muaro Takung, Sijunjung, pada Kamis (8/10/2026) dini hari. Keduanya berinisial RF (39) dan G (47), warga Kabupaten Solok, diamankan sekitar pukul 00.30 WIB usai diduga baru saja beraksi.
Penangkapan dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Sijunjung bersama anggota Polsek Kamang Baru dan Unit I Satreskrim. Dari lokasi, petugas menyita lima unit aki lithium merek Sacred sebagai barang bukti.
Kasus ini berawal dari laporan pencurian yang masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Sijunjung. Laporan Polisi Nomor LP/B/88/X/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tertanggal 8 Oktober 2026 itu berkaitan dengan pencurian di Jorong Hilia Pasar Jumat, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga aksi kedua terduga pelaku tidak berhenti di satu titik. Jaringannya disebut menyasar lebih dari 10 tempat kejadian perkara yang tersebar di sejumlah daerah di Sumatera Barat.
Sejumlah wilayah yang diduga menjadi target komplotan ini antara lain Tanah Datar, Solok, Sijunjung, dan Dharmasraya. Polisi juga masih mendalami dugaan pencurian serupa di kawasan Pulau Punjung.
Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah melalui Kasat Reskrim AKP Wildan Alkautsar Ananputra mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut. Ia menyebut polisi memeriksa kedua terduga pelaku secara intensif dan menelusuri kemungkinan ada lokasi lain yang juga menjadi sasaran.
“Polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua terduga pelaku, mendalami kemungkinan TKP lain, mengembangkan keterlibatan pelaku lainnya, serta melengkapi administrasi penyidikan dan barang bukti sesuai ketentuan hukum,” ujar AKP Wildan Alkautsar Ananputra, Jumat (9/10/2026).
Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak tegas perusakan dan pencurian fasilitas publik maupun telekomunikasi yang dapat mengganggu layanan komunikasi masyarakat. Saat ini, RF dan G telah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut.







