Rieke Desak Moratorium Drop Out Dokter Muda UKMPPD

rieke-diah-pitaloka-desak-pemerintah-berlakukan-moratorium-drop-out-dokter-muda
Rieke Diah Pitaloka Desak Pemerintah Berlakukan Moratorium Drop Out Dokter Muda

Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendesak pemerintah segera membenahi tata kelola Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) agar memiliki kepastian hukum dan tetap melindungi hak asasi manusia.

Ia menilai, upaya menjaga mutu profesi dokter tidak semestinya mengorbankan hak konstitusional mahasiswa yang sudah menuntaskan pendidikan akademik.

Bacaan Lainnya

Desakan itu disampaikan Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komnas HAM dan Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Rieke menyebut polemik UKMPPD menunjukkan adanya tumpang tindih aturan antara pendidikan tinggi, sertifikasi profesi, dan registrasi praktik. Ia menyoroti Pasal 213 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang disebut menjadi sumber utama ketidakpastian hukum.

Menurut dia, pasal itu mencampuradukkan ijazah atau sertifikat profesi dengan sertifikat kompetensi. Situasi tersebut, lanjut Rieke, memunculkan ancaman drop out bagi peserta yang belum lulus uji kompetensi nasional atau retaker.

“Negara wajib menjaga mutu dokter dan keselamatan pasien, namun negara juga wajib menjamin hak atas pendidikan, kepastian hukum, dan hak untuk mengembangkan diri. Penyelesaian masalah ini tidak boleh mempertentangkan mutu profesi dengan hak konstitusional warga negara,” ujar Rieke.

Untuk keluar dari kebuntuan itu, politisi PDI Perjuangan tersebut mengajukan lima rekomendasi strategis.

Salah satu yang dinilainya paling mendesak adalah meminta Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memberlakukan moratorium kebijakan drop out bagi mahasiswa retaker.

Ia menilai langkah itu perlu segera diambil agar mahasiswa tidak menanggung kerugian lebih jauh di tengah regulasi yang belum jelas.

Rieke juga mengingatkan negara tidak boleh membiarkan kekosongan status akademik bagi mahasiswa yang sudah menuntaskan seluruh tahapan pendidikan profesi.

Selain moratorium, ia mendorong pembentukan Program Nasional Pembinaan dan Remediasi Kompetensi yang tersusun secara baik untuk retaker.

Rieke turut meminta Komnas HAM dan Ombudsman RI melakukan kajian menyeluruh atas dampak penerapan UU Kesehatan tersebut.

“Mutu profesi dokter, keselamatan pasien, kepastian hukum, dan perlindungan HAM adalah tujuan yang harus diwujudkan secara bersamaan. Negara wajib menjamin seluruhnya dalam kerangka hukum yang demokratis dan berkeadilan,” tutur Rieke.

Pos terkait