Padang – Rutan Kelas IIB Padang mempertegas komitmennya untuk memberantas narkoba, handphone, dan barang terlarang (Halinar) di lingkungan pemasyarakatan. Penegasan ini dilakukan melalui kegiatan serentak secara nasional pada Senin (20/10/2025).
Kepala Rutan Kelas IIB Padang, Mai Yudiansyah, menyatakan kegiatan ini menjadi momentum penting bagi seluruh jajaran Rutan Kelas IIB Padang. “Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi seluruh jajaran Rutan Kelas IIB Padang untuk mempertegas tekad kami dalam melaksanakan amanat Menteri, serta mewujudkan Pemasyarakatan yang bersih, aman, dan bebas dari narkoba, handphone, serta barang terlarang,” ujarnya secara langsung.
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh pejabat struktural, Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), dan Jabatan Fungsional Umum (JFU) Rutan Padang ini dilaksanakan melalui zoom meeting yang terpusat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, memimpin langsung acara tersebut dan diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia.
Dalam amanatnya, Dirjenpas Mashudi menekankan fokus utama kegiatan ini adalah pemberantasan peredaran narkoba, penggunaan handphone, serta barang-barang terlarang lainnya di lingkungan Lapas, Rutan, LPKA, dan Bapas. Ia juga menyoroti pentingnya pencegahan penipuan, penyalahgunaan kewenangan, dan kekerasan.
Kegiatan diawali dengan penandatanganan komitmen secara serentak oleh seluruh jajaran Pemasyarakatan, sebagai simbol tekad kolektif untuk mewujudkan lingkungan Pemasyarakatan yang bersih dari penyimpangan dan pelanggaran.







