Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Jhoni Anwar, Kelurahan Lapai, Senin (20/10/2025), sebagai upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum. Penertiban ini menyasar trotoar dan bahu jalan yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki dan pengguna kendaraan.
Langkah penertiban ini diambil setelah Satpol PP menilai para pedagang melanggar aturan dengan menjadikan trotoar dan bahu jalan sebagai lokasi berjualan permanen. Praktik ini dinilai mengganggu ketertiban umum serta kenyamanan dan keamanan masyarakat.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menyatakan bahwa penertiban ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah kota dalam menjaga ketertiban dan keindahan kota. “PKL yang memanfaatkan fasilitas umum seperti trotoar dan bahu jalan jelas melanggar ketentuan yang berlaku,” kata Eka Putra Irwandi secara langsung.
Sebelum melakukan penertiban, Satpol PP mengaku telah berulang kali memberikan imbauan dan peringatan kepada para pedagang agar bersedia pindah ke lokasi yang telah ditentukan. Dalam operasi tersebut, petugas tidak hanya memberikan teguran lisan, tetapi juga mengamankan peralatan dan perlengkapan berjualan yang menghalangi akses publik.
Eka Putra Irwandi berharap penertiban ini dapat menjadi pelajaran bagi para pedagang. “Kami sangat berharap para pedagang dapat bekerjasama dan mematuhi aturan yang berlaku. Kepatuhan ini adalah kunci untuk bersama-sama menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Padang,” pungkasnya.
Penertiban PKL ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menata kota dan memastikan hak-hak publik atas fasilitas umum tidak terabaikan.







