Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat membuka peluang kerja sama dengan Badan Bank Tanah untuk mengoptimalkan aset negara agar lebih produktif. Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mendorong langkah ini sebagai bagian dari reforma agraria sekaligus penguatan ekonomi daerah.
Pembahasan awal kerja sama itu berlangsung saat Mahyeldi bertemu Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat di Jakarta, Selasa (6/10). Dalam pertemuan tersebut, keduanya menyoroti pemanfaatan aset negara di kawasan Bukit Gombong, Kabupaten Solok.
Mahyeldi menilai lahan itu memiliki potensi besar untuk dikembalikan fungsinya bagi masyarakat, termasuk petani penggarap. Meski begitu, ia menegaskan pemerintah daerah belum akan mengambil keputusan secara tergesa-gesa.
“Pembicaraan kemarin baru penjajakan awal. Kita perlu mempelajarinya lebih detail di tingkat internal, sehingga kebijakan yang nantinya kita ambil betul-betul tepat dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Mahyeldi di Padang, Sabtu (10/10/2026).
Ia mengatakan perangkat daerah terkait telah diminta mengkaji peluang tersebut secara menyeluruh. Menurut dia, setiap rencana pemanfaatan lahan harus memperhatikan karakter wilayah, kondisi lingkungan, dan kebutuhan masyarakat setempat.
Mahyeldi juga berharap pengelolaan aset itu tidak hanya berorientasi pada nilai ekonomi. Ia ingin pemanfaatannya memberi dampak yang lebih luas, mulai dari penambahan nilai, pembukaan lapangan kerja, hingga peningkatan kesejahteraan warga.
Sementara itu, Hakiki Sudrajat menegaskan Badan Bank Tanah siap mendukung daerah dalam pengelolaan aset negara. Ia menyebut lembaganya berperan sebagai katalisator agar lahan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum, sosial, dan pemerataan ekonomi.
“Kehadiran kita adalah untuk membantu daerah dalam aspek pengelolaan aset tanah agar menjadi lebih produktif,” tegas Hakiki.
Saat ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sedang menyusun langkah strategis untuk mematangkan rencana tersebut. Kolaborasi ini diharapkan menjadi solusi nyata dalam pemanfaatan lahan yang adil, berkelanjutan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.







