Dharmasraya – Seorang pemuda berinisial DDP (24), warga Sijunjung, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan diduga menyalahgunakan narkoba dan memalsukan plat nomor kendaraan saat terjaring Operasi Patuh Singgalang 2025 Polres Dharmasraya. Penangkapan tersebut berlangsung di Jalan Lintas Sumatera KM 200, tepatnya di Gunung Medan, depan Pos Lantas Polres Dharmasraya, pada Kamis (17/7) sekitar pukul 09.00 WIB.
AKP Zamrinaldi, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Dharmasraya, menjelaskan bahwa kecurigaan awal bermula dari plat nomor Toyota Yaris yang dikendarai DDP. “Saat diperiksa, dia dalam keadaan tidak stabil. Saat ditanya, jawabannya tidak jelas dan dia mengelak-elak. Dia juga tidak bisa menunjukan STNK dan SIM,” ujar AKP Zamrinaldi. Kecurigaan tersebut mengarah pada indikasi pemalsuan nomor polisi.
Lebih lanjut, AKP Zamrinaldi menjelaskan, saat proses penilangan berlangsung, DDP terlihat membuang sebuah plastik klip bening di belakang pos polisi lalu lintas. Setelah diperiksa, plastik tersebut berisi satu butir obat warna merah jambu yang diduga Inex, yang termasuk dalam golongan narkotika. Meskipun penggeledahan mobil tidak menemukan barang bukti lain, temuan ini memperkuat dugaan penyalahgunaan narkoba.
AKP Zamrinaldi menuturkan pada Kamis (17/7/2025), “Setelah mengamankan DDP, kami menghubungi Kasat Narkoba Polres Dharmasraya. Kami kemudian mengintrogasi DDP. Dia mengakui bahwa satu butir obat warna pink dalam plastik klip bening itu obat terlarang jenis Inex.”
Selanjutnya, DDP beserta barang bukti berupa Toyota Yaris SH 3 RA diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya untuk proses lebih lanjut. AKP Zamrinaldi menambahkan, DDP diketahui sebagai warga Jorong Koto, Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Sijunjung. Pihak keluarga DDP juga mengakui bahwa nomor polisi yang digunakan DDP adalah palsu.
Sementara itu, Kepala Satuan Resnarkoba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi, menyatakan bahwa DDP telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahguna narkoba. DDP terancam hukuman minimal tujuh tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.







