Tiga Tersangka Korupsi Dana BOS MTsN 10 Pesisir Selatan Dijebloskan Penjara!

tiga-tersangka-korupsi-dana-bos-mtsn-10-pesisir-selatan-ditahan,-negara-rugi-rp1,2-miliar
Tiga Tersangka Korupsi Dana BOS MTsN 10 Pesisir Selatan Ditahan, Negara Rugi Rp1,2 Miliar

Balai Selasa – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pesisir Selatan menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di MTsN 10 Pesisir Selatan. Penahanan dilakukan pada Jumat (7/11/2025) setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.

Kepala Cabjari Pesisir Selatan, Rova Yufirsta, menyatakan bahwa ketiga tersangka diduga melakukan korupsi dana BOS, dana operasional, dan dana pemeliharaan sekolah. “Perbuatan para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Rova Yufirsta.

Bacaan Lainnya

Ketiga tersangka tersebut adalah Burhanudin (60), yang menjabat sebagai Kepala Sekolah MTsN 10 Pesisir Selatan periode Juni 2017-Juni 2024; Dedi Erita (60), pihak rekanan atau penyedia barang/jasa; dan Syafril (56), Bendahara MTsN 10 Pesisir Selatan periode Juli 2016-2024.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumbar, Mhd. Rasyid, membenarkan penahanan ketiga tersangka. “Saat ini penyidik tengah merampungkan berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang untuk disidangkan,” jelas Rasyid, Sabtu (8/11/2025).

Para tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIb Painan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan karena penyidik khawatir para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Mereka terancam hukuman pidana di atas lima tahun penjara.

Kasus ini terungkap setelah aksi damai ratusan siswa MTsN 10 Pesisir Selatan pada tahun 2024 yang memprotes dugaan penyalahgunaan dana BOS, dana operasional, dan dana pemeliharaan sekolah. Cabjari Pesisir Selatan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengumpulan data dan keterangan.

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kegiatan fiktif dan mark up dalam penggunaan anggaran selama enam tahun, dari 2018 hingga 2024. Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar menemukan kerugian negara mencapai Rp1.215.291.730 akibat praktik korupsi tersebut.

Pos terkait