Padang – Seorang mahasiswa berinisial WAP (21) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan pencurian di sebuah rumah kos di Jalan Veteran. Polresta Padang berhasil meringkus pelaku dan mengamankan barang bukti berupa sebuah iPhone 12 Pro Max.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengungkapkan pelaku ditangkap pada Sabtu (22/11/2025) di sekitar Jalan Veteran, tak jauh dari lokasi kejadian. “Saat pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya,” kata Yasin.
Kejadian bermula saat korban terbangun dan mendapati pintu kamarnya telah terbuka. Setelah memeriksa, korban menyadari iPhone 12 Pro Max dan uang tunai Rp300 ribu miliknya raib. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp7,3 juta.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp7,3 juta dan melaporkannya ke kepolisian,” ujar Yasin.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang segera melakukan penyelidikan. Yasin menambahkan, pelaku yang diketahui berdomisili di kawasan Pauh, Kota Padang, terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Guna mencegah kejadian serupa, Yasin mengimbau masyarakat, terutama penghuni kos, untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan lingkungan tempat tinggal. “Kejadian ini menunjukkan bahwa pelaku dapat memanfaatkan celah keamanan terkecil. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memperkuat pengamanan di lingkungan tempat tinggal demi menghindari tindak kejahatan serupa,” pungkasnya. Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.







