Tim Klewang Bekuk Preman “Pura-Pura Gila” yang Resahkan Warga Nanggalo

preman-“si-pura-pura-gila”-yang-resahkan-warga-nanggalo-akhirnya-diringkus-tim-klewang
Preman “Si Pura-Pura Gila” yang Resahkan Warga Nanggalo Akhirnya Diringkus Tim Klewang

Padang – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang tukang parkir bernama Bayu (36) yang kerap meneror warga Siteba, Nanggalo, pada Selasa (11/11/2025). Pria yang dikenal dengan julukan “Abang Jago Baladiang” ini ditangkap setelah serangkaian aksi pengancaman dan keributan yang dilakukannya membuat resah masyarakat.

Kepala Satreskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menyatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang merasa terancam oleh ulah pelaku. “Pelaku kami amankan karena dilaporkan telah mengancam penjaga toko di tiga lokasi berbeda, yaitu toko ayam geprek, Apotek Kimia Farma, dan sebuah klinik kesehatan, dengan menggunakan golok. Semua aksinya terekam kamera CCTV,” kata Kompol Yasin.

Bacaan Lainnya

Selain melakukan pengancaman, Bayu juga sering membuat keributan di kawasan Siteba. Aksi-aksinya meliputi perusakan toko dan kos-kosan dengan melempar batu, meminjam sepeda motor tanpa izin, serta menyervis motor di bengkel tanpa membayar.

Kompol Yasin menambahkan bahwa pelaku bukanlah sosok baru bagi pihak kepolisian. “Setahun lalu, pelaku pernah kami amankan karena kasus pengancaman serupa dengan menggunakan senjata tajam. Namun, saat itu pelaku berakting seolah mengalami gangguan kejiwaan, sehingga proses hukum tidak dapat dilanjutkan,” ungkapnya.

Aksi premanisme Bayu mencapai puncaknya pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, ketika ia kembali terekam CCTV mengancam karyawan sebuah klinik kesehatan dengan golok. Tim 2 Klewang bergerak cepat setelah menerima laporan dan atensi langsung dari Kasatreskrim.

Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Lapai, Nanggalo. Salah seorang anggota Tim Klewang mengungkapkan, “Saat kami ringkus, ‘abang jago’ ini langsung menangis ketakutan dan bahkan buang air besar di celana.”

Petugas kepolisian menyita dua bilah golok yang digunakan Bayu dalam menjalankan aksinya. Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya yang telah meresahkan masyarakat.

Pos terkait