Tim Klewang Tangkap Juru Parkir Pasar Raya Padang Tersangka Pencurian Saat Ibadah

tim-klewang-ringkus-juru-parkir-pasar-raya-padang-yang-diduga-lakukan-aksi-pencurian-di-area-ibadah
Tim Klewang Ringkus Juru Parkir Pasar Raya Padang yang Diduga Lakukan Aksi Pencurian di Area Ibadah

Padang – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang juru parkir berinisial AM alias Dedek (24) setelah menerima laporan pencurian sebuah telepon seluler milik seorang jemaah perempuan di musala dekat kamar mandi umum Blok A Pasar Raya Padang, Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan polisi nomor LP/B/44/I/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tertanggal 20 Januari 2026 yang diajukan korban, Yenma Yeni (44), seorang ibu rumah tangga berdomisili di Kelurahan Pegambiran Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung. “Laporan tersebut diajukan oleh korban bernama Yenma Yeni (44) …,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, Kamis (22/1/2026).

Bacaan Lainnya

Kanit Opsnal Tim 1 Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana memimpin penelusuran setelah mendapat keterangan korban bahwa handphone miliknya hilang saat menunaikan salat di musala. Polisi kemudian mendatangi kediaman tersangka di kawasan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, dan menangkap pelaku.

Keterangan yang dihimpun menyebutkan korban baru saja menjemput anaknya dan meletakkan tas di saf perempuan sebelum salat. Anak korban mengambil satu unit ponsel Infinix Hot 50 Pro warna hitam dari dalam tas, sempat memainkan perangkat tersebut di area saf laki-laki di depan posisi salat korban, lalu meninggalkannya di atas karpet musala saat pergi ke kamar mandi.

Setelah salat selesai, korban mendapati ponsel sudah tidak ada dan melihat seorang pria yang sebelumnya berada di saf depan telah meninggalkan musala. Upaya pencarian di sekitar musala dan WC umum Blok A tidak membuahkan hasil, namun petugas kebersihan setempat memberi keterangan yang mengarah pada AM alias Dedek.

Saat diperiksa penyidik, tersangka mengakui mengambil ponsel yang ditinggalkan dan menyimpannya di dalam lemari rumahnya. Polisi menemukan barang bukti sesuai pengakuan tersangka, yakni satu unit handphone Infinix Hot 50 Pro warna hitam dengan dua nomor IMEI yang kini telah diamankan. “Barang bukti berupa satu unit handphone Infinix Hot 50 Pro warna hitam dengan dua nomor IMEI telah diamankan,” kata Kompol Muhammad Yasin.

Yasin menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan penyidikan dan menyiapkan kelengkapan administrasi untuk tindak lanjut penanganan perkara. “Pelaku sudah kami tangkap beserta barang bukti ikut kami amankan. Ia kami tahan di sel Polresta Padang,” ujarnya.

Pos terkait