Tim Klewang Tangkap Pencuri Outdoor AC Ganesha Operation Padang

aksi-pencurian-outdoor-ac-bimbel-di-padang-terbongkar-cctv,-pelaku-diringkus-tim-klewang
Aksi Pencurian Outdoor AC Bimbel di Padang Terbongkar CCTV, Pelaku Diringkus Tim Klewang

Padang – Seorang buruh harian lepas berinisial RK (44) ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang setelah diduga mencuri outdoor air conditioner milik lembaga pendidikan Ganesha Operation di kawasan Padang Selatan, Kota Padang. Polisi juga mengamankan barang bukti hasil curian saat penangkapan berlangsung.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Yasin, mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis malam (1/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Proklamasi, Kelurahan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan.

Baca Juga

“Benar, pelaku berinisial RK berhasil diamankan oleh Tim Klewang di kawasan Jalan Proklamasi, Kelurahan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan, beserta barang bukti hasil curiannya,” ujar Kompol Yasin saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2026).

Kasus ini terungkap setelah pelapor mendengar suara gaduh dari gedung Ganesha Operation di Jalan Proklamasi pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat mengecek sumber suara, pelapor melihat seorang pria turun dari perancah atau steger dan segera memeriksa bagian lantai atas bangunan.

Hasil pengecekan menunjukkan satu unit kondensor atau outdoor AC merek Panasonic serta pipa AC sepanjang lima meter telah hilang. Rekaman CCTV dari gedung di sebelah lokasi kejadian kemudian memperlihatkan aksi pelaku saat mengambil barang-barang tersebut.

PT Pendidikan Ganesha Operation lalu melaporkan kejadian itu ke Polresta Padang karena mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.

Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/B/966/X/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 1 Oktober 2026, Tim Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana bergerak melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.

Berdasarkan rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. RK kemudian ditangkap tanpa perlawanan. Saat diamankan, petugas juga menemukan satu unit outdoor AC merek Panasonic dalam penguasaannya.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kompol Yasin.

Atas perbuatannya, RK dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Rekomendasi