Lunang Silaut – Tim Satuan Reserse Kriminal Polsek Lunang Silaut menangkap seorang pria berinisial QA (22) pada Selasa malam (27/1/2026) setelah menemukan dan mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 bernomor polisi BA 6204 GC yang diduga hasil curian. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 18.00 WIB dan dilakukan setelah polisi menerima laporan kehilangan motor di Kampung Tanah Nago, Nagari Sungai Pulai pada pagi hari yang sama.
AKP Tri Sukra Martin, Ketua Satuan Reserse Kriminal Polsek Lunang Silaut, mengatakan penangkapan itu merupakan tindak lanjut cepat dari laporan korban. “Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat kepolisian atas laporan korban yang kehilangan kendaraannya di Kampung Tanah Nago, Nagari Sungai Pulai, pada pagi hari di tanggal yang sama,” ujar AKP Tri Sukra Martin.
Penyelidikan intensif yang dilakukan tim operasional menjadi dasar tindakan kepolisian. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, petugas melakukan upaya paksa dan mengamankan QA tanpa perlawanan berarti, lalu membawanya ke Mako Polsek Lunang Silaut. Unit sepeda motor yang diduga hasil curian turut diamankan sebagai barang bukti utama untuk proses penyidikan.
QA yang berprofesi sebagai sopir kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolsek Lunang Silaut. Polisi menyatakan sedang melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum agar proses penuntutan dapat segera berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kapolsek Lunang Silaut mengimbau masyarakat meningkatkan pengamanan kendaraan pribadi untuk meminimalisir peluang tindak pidana serupa. “Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengamanan kendaraan pribadi, dan kami akan terus bertindak tegas terhadap aksi pencurian di wilayah hukum Kecamatan Silaut,” tegas Kapolsek.







