Pengurus KAN Segera Laporkan Pelaku Penggembokan Kantor untuk Proses Hukum

kantor-kan-digembok,-pelaku-bakal-dilaporkan-ke-polisi
Kantor KAN Digembok, Pelaku Bakal Dilaporkan Ke Polisi

Payakumbuh – Niniak Mamak Nagari Koto Nan IV berjanji mengambil langkah tegas setelah Kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Nan IV di Kelurahan Padang Tangah Balai Nan Duo, Kecamatan Payakumbuh Barat disegel oleh orang tak dikenal pada Kamis (29/01/2026).

Penyegelan itu diketahui saat para niniak mamak hendak menggelar jumpa pers terkait sengketa tanah ulayat di Pasar Payakumbuh. Karena pagar kantor telah digembok, acara batal dan dipindahkan ke lokasi lain. Puluhan anggota Satpol PP dan polisi dikerahkan untuk mengantisipasi potensi gangguan.

Bacaan Lainnya

Anak Nagari Koto Nan IV, Firmansyah, menyatakan pihaknya akan melaporkan pelaku penyegelan ke aparat karena tindakan tersebut merendahkan kelembagaan adat. “Penyegelan Kantor KAN sesuatu yang tidak pantas yang dilakukan anak nagari, yang mengaku anak nagari,” ujar Firmansyah di hadapan belasan niniak mamak. Ia menambahkan, “Ini tindakan yang tidak pantas dan melecehkan Kerapatan Adat kita. Kami minta semua pihak tidak terpancing dengan provokasi.”

Firmansyah, pensiunan ASN Pemerintahan Kabupaten Limapuluh Kota, menegaskan tidak menginginkan benturan di Nagari Koto Nan IV dan menegaskan komitmennya menjaga ketentraman. “Saya juga bertanggung jawab menciptakan kedamaian dan ketentraman di Koto Nan IV, agar KAN bisa melayani anak nagari terkait masalah sako dan pusako. Kalau kantor KAN dikunci, ini sudah melakukan kudeta. Kalau tidak bisa diselesaikan secara adat, kami akan siap mempidanakan ke pihak POLRI,” katanya.

Pernyataan serupa disampaikan Novriandi dt. Asa Rajo dan Yamer Edi dt. Penghulu Rajo Nan Itam yang menyayangkan aksi penyegelan. Novriandi menilai tindakan itu bertentangan dengan upaya menjaga persatuan adat dan menegaskan persoalan ulayat tak bisa diselesaikan oleh Nagari Koto Nan IV sendiri. “Dalam masalah ini kan masalah ulayat, kalau masalah ulayat nan sebenarnya, tidak bisa nagari Koto Nan IV sendiri, kita berserikat, terutama dengan Koto Nan Gadang,” kata Novriandi.

Novriandi juga mengungkapkan bahwa permintaan Nagari Koto Nan IV kepada Pemko Payakumbuh telah dibahas oleh empat suku, sehingga menurutnya tidak semestinya muncul masalah baru. “Sebagai ketua KAN, kami imbau dunsanak semua. Kami duga penyegelan ini masih terkait persoalan tanah ulayat Pasar Payakumbuh,” tambahnya.

Pihak KAN menegaskan akan menempuh jalur hukum jika persoalan tidak dapat diselesaikan secara adat dan mengimbau semua pihak menahan diri agar suasana di Nagari Koto Nan IV tetap kondusif.

Pos terkait