Pasaman Barat – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat menangkap DH (28), yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu, Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Lintas Jorong Tongar, Nagari Aia Gadang Timur, Kecamatan Pasaman, serta mengamankan sejumlah paket narkotika dan barang bukti lainnya.
“Penangkapan terhadap pelaku seiring dengan pelaksanaan Operasi Antik Singgalang 2026,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andhika, Jumat (6/2/2026).
Iptu Andhika menjelaskan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dan keresahan warga terkait maraknya peredaran dan transaksi narkotika. Petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang sudah menjadi target operasi (TO). “Sekitar pukul 20.30 WIB, tim Opsnal berhasil meringkus pelaku, saat sedang melintas di jalan menggunakan sepeda motor di Jorong Tongar, Nagari Aia Gadang Timur,” ujarnya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menyita satu paket besar, satu paket sedang, serta 10 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening. Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit ponsel merek Oppo warna hitam, satu sendok sabu terbuat dari pipet plastik warna bening, dua pack plastik klip ukuran kecil, tiga lembar plastik klip bening ukuran sedang, dua lembar plastik klip bening ukuran besar, dua buah kotak rokok merek Live warna biru, satu helai jaket merek Hasizhe warna hitam, dan satu unit sepeda motor merek Beat warna pink kombinasi hitam.
“Adapun barang bukti lainnya yakni dua buah kotak rokok merk Live warna biru, satu helai jaket merk Hasizhe warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Beat warna pink kombinasi Hitam,” jelas Iptu Andhika.
DH mengakui kepada petugas bahwa barang bukti tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang temannya yang kini masih dalam pelacakan polisi, dengan rencana diedarkan kembali di daerah Tongar. “Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Andhika.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menyimpan, menguasai, mengedarkan, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I, serta Pasal 609 ayat (2) KUHP Nomor 1 Tahun 2023, yang ancaman pidananya penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.







