Warga Kamang Baru Gugat PT SKA Rp3 Miliar Atas Pencemaran Batang Kering

memanas!-warga-kamang-baru-tuntut-rp3-miliar,-pt-ska-dituding-cemari-sungai-batang-kering
Memanas! Warga Kamang Baru Tuntut Rp3 Miliar, PT SKA Dituding Cemari Sungai Batang Kering

Sijunjung – Ratusan warga Kenagarian Kamang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat menuntut ganti rugi Rp3 miliar kepada PT Sumatera Karya Agro (SKA) menyusul dugaan kebocoran limbah pabrik kelapa sawit yang diduga menyebabkan ribuan ikan mati di aliran Sungai Batang Kering pada Sabtu (21/2/2026).

Warga menemukan air sungai berubah keruh disertai bau menyengat dan ratusan ikan terapung sepanjang aliran sungai yang selama dua tahun terakhir ditetapkan sebagai lubuk larangan atau zona konservasi berbasis masyarakat. “Kolam limbah PT SKA jebol kemudian mengalir ke Sungai Batang Kering dan berakibat air sungai terkontaminasi,” kata Somad, salah seorang warga.

Bacaan Lainnya

Kejadian yang terjadi di tepi jalan umum Nagari Kamang menarik perhatian pengguna jalan dan memicu warga turun ke tepi sungai untuk menangkap ikan menggunakan serokan dan alat tradisional. Namun banyak warga enggan mengonsumsi ikan tersebut karena khawatir tercemar. Sungai Batang Kering ditetapkan sebagai lubuk larangan sejak 2024 melalui seremoni pembenihan ikan yang dipimpin Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir, dengan rencana panen raya pada Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. “Dengan kejadian ini, rencana panen raya dipastikan batal,” ujar Bagus Bidiantoro (52).

Selain fungsi konservasi, warga memanfaatkan air Sungai Batang Kering untuk mandi, mencuci, dan memasok air rumah menggunakan pompa listrik, sehingga pencemaran langsung memicu aksi protes. Warga mendatangi dan menyegel kantor PT SKA pada Minggu hingga Senin (22–23/2). Dalam mediasi malam yang disaksikan aparat kepolisian, TNI, camat, pemerintahan nagari, pemuda, dan ninik mamak, warga secara resmi menyampaikan tuntutan ganti rugi Rp3 miliar. Perundingan berakhir buntu setelah perusahaan menyatakan hanya mampu memberikan kompensasi Rp25 juta. “Selama tuntutan belum dipenuhi, masyarakat akan blokade pintu gerbang perusahaan tersebut,” tegas salah seorang perwakilan warga.

Warga juga menyoroti pola munculnya dugaan pencemaran di lokasi lain dan meminta pengusutan menyeluruh. “Kalau dilihat pola kasusnya, pada 2023 PT SKA membangun pabrik di Rokan Hulu… Di Batang Kering, pabrik beroperasi akhir 2024-awal 2025, kemudian awal 2026 terjadi dugaan pencemaran. Ini perlu menjadi perhatian bersama,” kata Wahit Arifin, yang meminta proses pemeriksaan transparan dan mengimbau warga tetap solid tanpa terprovokasi. “Yang kita perjuangkan adalah hak lingkungan dan kepentingan bersama,” tambahnya.

Manajemen PT SKA membantah tudingan kebocoran limbah. Manager Operasional PT SKA, Amran Simajuntak, mengatakan pemeriksaan internal tidak menemukan kebocoran pada sembilan kolam penampungan limbah. “Begitu mendapat laporan, kami langsung melakukan pengecekan pada bak saringan akhir limbah. Semua normal, tidak ada kebocoran,” kata Amran. Ia menyebut pengecekan saluran pembuangan tidak menemukan indikasi kebocoran dan menyoroti jarak teknis antara kolam ke-9 dengan Sungai Batang Kering sekitar 70 meter, sementara lokasi ikan mati terpantau sekitar 3 kilometer dari titik tersebut. “Anehnya, di aliran sungai terdekat dengan kolam pembuangan tidak ada ikan yang mati. Ikan mati justru ditemukan sekitar 3 kilometer dari lokasi,” ujarnya.

Akibat penyegelan, operasional PT SKA dihentikan sementara. Perusahaan melaporkan tidak beroperasi selama dua hari hingga Senin (23/2) dan mengklaim mengalami kerugian lebih dari Rp300 juta.

Hingga kini penyebab pasti kematian ikan masih menjadi polemik. Warga mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan investigasi menyeluruh dan transparan untuk memastikan sumber pencemaran. Kasus ini mendapat sorotan karena berkaitan dengan keberlanjutan lingkungan, mata pencaharian masyarakat, serta tata kelola industri kelapa sawit di daerah.

Pos terkait