PT KAI Tegaskan Warga Jangan Lakukan Aktivitas Berbahaya di Rel Kereta

pt-kai-kembali-ingatkan-bahaya-beraktivitas-di-sekitar-jalur-kereta-api
PT KAI Kembali Ingatkan Bahaya Beraktivitas di Sekitar Jalur Kereta Api

Padang – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre II Sumatera Barat menyampaikan duka dan keprihatinan setelah Kereta Api B56A Lembah Anai relasi Padang–Kayu Tanam menabrak tiga orang yang berada di jalur rel pada KM 15+400 antara Stasiun Padang dan Stasiun Tabing, Sabtu (7/3/2026).

Menurut keterangan masinis, sebelum kejadian KA B56A melihat sejumlah orang tak dikenal duduk di atas rel dan telah membunyikan semboyan 35 (klakson) berulang kali sebagai peringatan. “Kami sudah membunyikan klakson, namun mereka tidak segera menjauh sehingga kecelakaan tidak dapat dihindari,” ujar masinis yang menjadi saksi penting pada peristiwa itu.

Bacaan Lainnya

Saksi mata menuturkan ada tiga unit sepeda motor yang berhenti di dekat jalan raya dan rel. Para penumpang yang berboncengan duduk di rel sementara pengendara tetap berada di motor menunggu teman yang sedang bermain futsal. Ketika terdengar klakson KA B56A dari arah Padang menuju Stasiun Tabing, korban tidak bergeser dari rel sehingga insiden terjadi, kata saksi.

Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menjelaskan lokasi kejadian termasuk dalam Ruang Manfaat Jalur Kereta Api (Rumaja) dan Ruang Milik Jalur Kereta Api (Rumija), area yang khusus untuk operasional perkeretaapian dan tertutup untuk umum. Reza mengingatkan sanksi bagi pelanggar, “Setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000,00,” tegasnya, merujuk pada Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang melarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur KA untuk kepentingan selain angkutan kereta api.

Reza menambahkan bahwa aturan mengenai ruang manfaat jalur kereta api juga diatur dalam Pasal 37 dan Pasal 38, yang menyebutkan bahwa jalan rel beserta bidang tanah di sisi kiri dan kanan rel, termasuk ruang di atas dan bawahnya, hanya untuk keperluan pengoperasian kereta api dan merupakan kawasan tertutup untuk umum. Pengecualian hanya diberikan kepada petugas perkeretaapian yang memiliki surat tugas resmi dan tanda pengenal sah.

PT KAI Divre II Sumbar mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel demi keselamatan bersama dan meminta partisipasi aktif warga untuk saling mengingatkan apabila melihat aktivitas berbahaya. Sebagai upaya pencegahan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat kewilayahan, serta komunitas pecinta kereta api dan rutin memberikan edukasi keselamatan kepada pelajar di sekolah-sekolah sekitar jalur rel.

Untuk pelaporan aktivitas mencurigakan atau berpotensi membahayakan di sekitar rel, masyarakat dapat menghubungi Contact Center 121 (021) 121, email cs@kai.id, atau media sosial @keretaapikita / @kai121_.

Pos terkait