Limapuluh Kota – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Wirman Dt. Pangeran menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang tata kelola komoditi unggulan perkebunan di Nagari Balai Panjang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Jumat (13/03/2026), yang dihadiri ratusan petani dan pekebun dari empat kecamatan.
Kegiatan tersebut diikuti peserta dari Kecamatan Lareh Sago Halaban, Luak, Harau, dan Mungka, didominasi petani dan pekebun. Acara berlangsung hingga sekitar pukul 18.00 WIB dan ditutup dengan buka bersama.
Dalam sambutannya, Wirman menjelaskan sosialisasi itu penting agar petani memahami regulasi yang langsung berkaitan dengan aktivitas pertanian dan perkebunan mereka. “Saya ucapkan terima kasih atas kehadiran bapak-ibu peserta sosialisasi. Perda Provinsi Sumbar ini sangat penting bagi kita yang sehari-hari bekerja sebagai petani dan pekebun,” ujar politisi Partai Ka’bah tersebut.
Wirman menegaskan kegiatan itu bagian dari program kerja DPRD Sumatera Barat untuk mengenalkan fungsi regulasi sebagai dasar perlindungan dan penguatan ekonomi berbasis perkebunan. Ia berharap perda mendorong tata kelola komoditas unggulan agar lebih terarah, bernilai ekonomi tinggi, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha perkebunan.
Novriadi, Kepala Bidang Perkebunan Tanaman Semusim dan Rempah Dinas Perkebunan Tanaman Hortikultura Provinsi Sumatera Barat, memaparkan bahwa perda disusun pemerintah provinsi bersama DPRD sebagai payung hukum untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada petani dan pekebun. “Masyarakat perlu memahami bahwa sejumlah komoditas perkebunan Sumatera Barat membutuhkan perlindungan hukum yang jelas. Perda ini menjadi dasar kebijakan penguatan sektor tersebut,” kata Novriadi.
Novriadi merinci beberapa komoditas unggulan yang menjadi fokus perda, antara lain gambir, kelapa sawit, kakao, dan karet, serta tanaman perkebunan strategis lain yang menopang perekonomian masyarakat. Ia juga meminta pemerintah kabupaten dan kota mengimplementasikan perda melalui kebijakan turunan yang selaras agar perlindungan dan pembinaan terhadap petani semakin optimal.
“Melalui sosialisasi ini, pemerintah daerah juga mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah daerah, serta pelaku usaha perkebunan di tingkat nagari,” tambah Novriadi.







