Padang – Dinas Pertanian Kota Padang memperketat pengawasan kesehatan hewan kurban menjelang Idul Adha 1447 H. Hewan yang dinyatakan sehat dan memenuhi syarat akan dipasangi penning atau label telinga berwarna putih sebagai tanda resmi dari Pemerintah Kota Padang.
Penandaan itu menjadi bentuk perlindungan pemerintah kepada konsumen atau shohibul kurban. Label tersebut juga menegaskan bahwa hewan yang dibeli telah melalui pemeriksaan dan layak dijadikan hewan kurban.
Kepala UPT Puskeswan Kota Padang, drh. Yasir Irawan, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan hewan yang beredar di penampungan benar-benar aman dan memenuhi ketentuan.
“Giat kita hari ini adalah pemeriksaan kesehatan hewan di penampungan hewan kurban yang ada di Kota Padang. Ini adalah penjaminan dari Pemko untuk shohibul kurban bahwasanya hewan tersebut sehat dan layak,” ujar Yasir saat pemeriksaan berlangsung.
Pada Kamis (7/5/2026), Tim Kesehatan Hewan memeriksa penampungan milik Pak Pen di Kelurahan Tabing Banda Gadang, Kecamatan Nanggalo. Lokasi itu menampung 69 ekor sapi yang seluruhnya dicek secara fisik sebelum dinyatakan layak kurban.
Berdasarkan data pemeriksaan selama tiga hari terakhir di wilayah kerjanya, lebih dari 60 persen hewan yang dicek telah dinyatakan sehat dan diberi label. Sementara itu, hewan yang belum mendapat tanda umumnya terkendala usia, seperti belum tanggal gigi atau musinnah, maupun memiliki cacat fisik yang tidak memenuhi kriteria kurban.
“Pengecekan kesehatan telah kami mulai sejak 4 Mei 2026 dan akan terus berlangsung hingga H-2 Iduladha 1447 H,” katanya.
Untuk menjangkau seluruh titik penampungan, Dinas Pertanian Kota Padang menurunkan tiga tim pemeriksa yang bergerak bergantian di wilayah kota. Yasir juga mengimbau pedagang dan peternak aktif melaporkan kondisi ternak agar segera divalidasi petugas medis dari Tim Keswan.
“Kami berkomitmen memastikan sapi yang ada di penampungan Kota Padang benar-benar sehat dan layak sebagai hewan kurban,” tegasnya.







