Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL Langgar Perda

tak-indahkan-aturan,-satpol-pp-tertibkan-sejumlah-lapak-pkl-di-padang
Tak Indahkan Aturan, Satpol PP Tertibkan Sejumlah Lapak PKL di Padang

Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menindak tegas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kedapatan melanggar Peraturan Daerah (Perda) dengan menertibkan belasan lapak di sejumlah lokasi strategis pada Rabu (2/7/2025) sore. Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen pemerintah kota dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban umum.

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Pol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menjelaskan pengawasan dan penertiban difokuskan pada tiga lokasi, yakni Jalan Proklamasi, Pasar Raya Barat, dan Jalan Perintis Kemerdekaan.

Bacaan Lainnya

“Saat pengawasan di Jalan Proklamasi, Kecamatan Padang Timur, kami masih menemukan pedagang yang berjualan di badan jalan dan trotoar. Tindakan tegas langsung diambil dengan mengamankan lapak-lapak dagangan mereka. Hal serupa juga dilakukan terhadap pedagang buah di Kawasan Pasar Raya Barat,” ujar Eka.

Eka Putra menambahkan, sebelum penertiban pada Rabu (2/7/2025), pihaknya telah memberikan teguran lisan maupun tulisan kepada para pedagang. Bahkan, pedagang di Pasar Raya Barat telah difasilitasi tempat berjualan di dalam gang.

“Karena teguran tidak diindahkan, terpaksa kami melakukan tindakan tegas. Kegiatan berjualan di fasilitas umum dan sosial (Fasum dan Fasos) melanggar Perda No 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” jelas Eka Putra.

Lebih lanjut, Eka Putra menjelaskan bahwa lapak-lapak PKL yang ditertibkan dibawa ke Mako Satpol PP sebagai barang bukti. “Kami akan menyerahkan barang bukti tersebut ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.

Pemerintah Kota Padang melalui Satpol PP mengimbau para pedagang kaki lima untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku dan tidak menggunakan trotoar serta badan jalan sebagai tempat berjualan.

Eka Putra mengakhiri pernyataannya pada Rabu (2/7/2025) dengan pesan, “Kami tidak melarang masyarakat untuk berjualan, tetapi lakukanlah di tempat yang tidak melanggar Perda demi terciptanya ketentraman dan ketertiban umum di Kota Padang. Mari kita kembalikan fungsi Fasum dan Fasos sebagaimana mestinya.”

Pos terkait