Pasaman Barat – Empat pria diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat saat diduga sedang mengonsumsi sabu di sebuah pondok di Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Selasa malam, 26 Mei 2026. Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di lokasi tersebut.
Keempat pria itu masing-masing berinisial SY (54), DH (48), AF (27), dan HD (34). Polisi menangkap mereka setelah lebih dulu melakukan pengintaian sebelum akhirnya menggerebek pondok milik SY.
Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat, Iptu Andhika, mengatakan petugas lebih dulu mendapati tiga orang berada di dalam pondok saat penggerebekan berlangsung. Ketiganya adalah DH, AF, dan HD, yang diduga tengah memakai sabu.
“Saat penggerebekan, kami mengamankan DH, AF, dan HD di dalam pondok beserta alat hisap sabu. Tak lama berselang, pemilik pondok berinisial SY datang dan langsung kami amankan,” ujar Iptu Andhika, Sabtu (30/5/2026).
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan satu paket kecil sabu, satu set alat hisap atau bong, tiga mancis, serta sejumlah perlengkapan lain yang digunakan untuk memakai narkotika. Petugas juga menyita tiga unit telepon genggam milik para pelaku.
Iptu Andhika menambahkan, salah satu tersangka berinisial HD diketahui merupakan anak dari mantan pejabat daerah di Kabupaten Pasaman Barat.
Hasil tes urine terhadap seluruh pelaku menunjukkan mereka positif mengandung metamphetamine.
Kini keempatnya ditahan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan undang-undang narkotika yang berlaku di Indonesia.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, menegaskan pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan, tanpa memandang latar belakang para pelaku.
Ia memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan demi menegakkan keadilan.
“Kami akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan ini. Jika terbukti bersalah, kami akan tindak tegas sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” kata Agung.







