Pemko Padang Dukung LP2B untuk Seimbangkan Investasi Daerah

pemko-padang-dukung-penetapan-lp2b-jaga-keseimbangan-investasi-daerah
Pemko Padang Dukung Penetapan LP2B Jaga Keseimbangan Investasi Daerah

Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk menahan alih fungsi lahan pertanian yang terus bertambah dan menjaga ketahanan pangan nasional. Upaya itu dibahas dalam rapat koordinasi di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Selasa (2/6/2026).

Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN, Andi Renald, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi Asta Cita kedua Presiden Prabowo Subianto. Program itu diarahkan untuk mewujudkan swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi baru.

Bacaan Lainnya

“Kabupaten dan kota kita tidak bertambah luas, namun kebutuhan ruang terus meningkat. Oleh sebab itu, diperlukan perencanaan dan pengendalian yang baik agar pembangunan tetap berjalan, namun keberadaan lahan pertanian pangan tetap terjaga demi masa depan ketahanan pangan kita bersama,” ujar Andi.

Andi juga menyebut, secara nasional baru 23 dari 38 provinsi yang memasukkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Di tingkat kabupaten/kota, baru 203 dari 504 daerah yang mengatur KP2B dalam RTRW.

Di Sumatera Barat, Kepala Dinas Pertanian dan Hortikultura Afriwarman mengatakan provinsi itu menjadi salah satu dari delapan penyangga lumbung pangan nasional dengan Lahan Baku Sawah (LBS) seluas 188.521 hektare. Dari luasan tersebut, pemerintah provinsi menargetkan 164.025 hektare atau sekitar 87 persen ditetapkan sebagai LP2B.

Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan perlindungan lahan pertanian. Namun, ia menegaskan perlunya menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan, kebutuhan pembangunan, investasi, dan keberadaan pusat pendidikan di Kota Padang.

“Kota Padang sebagai ibu kota provinsi tentu harus memperhatikan arah pembangunan dan investasi. Sehingga kami menilai sangat tidak memungkinkan apabila seluruh target LP2B itu harus dipenuhi oleh Kota Padang sendiri,” kata Maigus.

Saat ini, Kota Padang memiliki LBS seluas 4.357,74 hektare dengan target penetapan LP2B 3.791,23 hektare atau 87 persen hingga 2029. Namun, realisasi yang tercatat baru 2.123,64 hektare, sehingga masih kurang 1.667,59 hektare.

Maigus mengusulkan agar daerah yang secara zonasi tidak memungkinkan memenuhi target LP2B mendapat dukungan dari daerah lain yang memiliki potensi lahan lebih luas.

Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Sumbar Adib Alfikri, jajaran Pemerintah Kota Padang, serta bupati dan wali kota se-Sumatera Barat bersama stakeholder terkait.

Pos terkait