Padang – Pemerintah Kota Padang mengejar percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjelang kewajiban nasional yang mulai berlaku pada Oktober mendatang. Dari total pelaku usaha binaan, 7.028 di antaranya telah mengantongi sertifikat halal, sedangkan sekitar 7.000 lainnya masih menunggu pemenuhan persyaratan legalitas.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang, Teddy Antonius, mengatakan pemerintah kota terus mendorong percepatan agar sisa pelaku usaha itu segera masuk dalam daftar bersertifikat halal.
“Total yang sudah bersertifikat halal sebanyak 7.028 pelaku usaha, namun masih ada sekitar 7.000-an lagi yang harus kami kejar,” kata Teddy usai kegiatan Sosialisasi Wajib Halal Oktober di Rumah Dinas Wali Kota Padang, Kamis (4/6/2026).
Untuk mempercepat capaian itu, Pemko Padang mengoptimalkan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang difasilitasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Program ini menyasar beragam usaha, mulai dari kuliner hingga produk non-kuliner yang layak konsumsi.
Di sisi administrasi, pemkot juga berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar setiap pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Dokumen tersebut menjadi syarat utama pengajuan sertifikasi halal sesuai arahan Kementerian Agama.
Selain mengurus legalitas, Pemko Padang turut menjalankan program inkubasi bagi pelaku usaha. Program itu mencakup pembinaan, pelatihan pengolahan makanan, hingga pendampingan pemasaran berbasis teknologi informasi.
Langkah tersebut ditempuh agar pelaku usaha tidak hanya memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga memiliki daya saing yang lebih kuat di pasar. Dalam pelaksanaannya, pemkot menggandeng sejumlah instansi, antara lain Kantor Kementerian Agama Kota Padang, Dinas Pariwisata, dan BPJPH.
Sinergi lintas instansi itu diharapkan dapat meminimalkan hambatan birokrasi sehingga target sertifikasi halal di Kota Padang dapat selesai sebelum batas waktu yang ditentukan.







