Satpol PP Padang Tertibkan Kedai Tuak Berhibur Musik

resahkan-warga,-kedai-tuak-berkedok-live-music-di-jalan-sutan-syahrir-padang-ditertibkan-satpol-pp
Resahkan Warga, Kedai Tuak Berkedok Live Music di Jalan Sutan Syahrir Padang Ditertibkan Satpol PP

Padang – Satpol PP Kota Padang menutup aktivitas sebuah kedai tuak di kawasan Jalan Sutan Syahrir, Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, pada Senin malam (22/6/2026) setelah warga melaporkan keresahan akibat kegiatan di lokasi itu.

Saat penertiban berlangsung, petugas mendapati kedai masih beroperasi dan menampilkan hiburan musik langsung. Dari lokasi, petugas turut mengamankan satu jerigen berisi tuak serta sejumlah botol minuman beralkohol sebagai barang bukti.

Bacaan Lainnya

Dalam pemeriksaan itu, petugas juga membawa seorang perempuan ke Mako Satpol PP Kota Padang karena tidak dapat menunjukkan KTP atau identitas diri. Perempuan tersebut selanjutnya didata dan diperiksa lebih lanjut.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, mengatakan tindakan itu dilakukan setelah pihaknya menerima keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu oleh aktivitas kedai tersebut.

“Penertiban ini merupakan bentuk respons cepat Satpol PP terhadap laporan masyarakat. Aktivitas kedai tuak yang disertai hiburan musik dinilai telah mengganggu ketenteraman dan ketertiban lingkungan,” kata Eka Putra, Selasa (23/6/2026).

Ia menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan secara rutin untuk menjaga situasi tetap aman, nyaman, dan kondusif. Eka juga mengingatkan bahwa siapa pun yang berada di lokasi pemeriksaan wajib dapat menunjukkan identitas diri kepada petugas.

“Kami akan terus melakukan pengawasan secara rutin agar tercipta situasi yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat. Selain itu, setiap orang yang berada di lokasi juga wajib dapat menunjukkan identitas diri saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas,” ujarnya.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga menyerahkan surat panggilan kepada pemilik usaha untuk hadir ke Mako Satpol PP Kota Padang guna menjalani pemeriksaan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Satpol PP Kota Padang pun mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi aturan daerah dan tidak menjalankan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat.

Pos terkait