Jakarta – Komisi I DPR RI akan segera menentukan calon anggota Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) periode 2026-2030 setelah menyelesaikan uji kepatutan dan kelayakan di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (25/6/2026). Sejumlah nama yang mengikuti seleksi kini tinggal menunggu keputusan rapat internal fraksi di Komisi I DPR RI.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menegaskan, KI Pusat ke depan harus fokus menghapus hambatan dalam keterbukaan informasi publik, bukan sekadar memperbanyak publikasi.
“Tugas KIP bukan menambah publikasi, tapi menghilangkan hambatan atau barrier terhadap keterbukaan informasi. Itu yang paling penting,” kata Sukamta saat memimpin proses seleksi.
Ia menilai KI Pusat memegang peran strategis sebagai garda terdepan dalam membuka akses informasi bagi masyarakat. Karena itu, kata dia, visi dan rencana kerja para calon menjadi pertimbangan penting bagi parlemen sebelum menetapkan pilihan.
Dalam proses uji kelayakan, setiap calon diberi waktu maksimal tujuh menit untuk memaparkan visi. Setelah itu, masing-masing fraksi di Komisi I DPR RI melakukan pendalaman materi.
Pada sesi ketiga, lima calon hadir dalam seleksi tersebut. Mereka adalah Rini Purwandari, Rohman Budijanto, Rospita Vici Paulyn, dan Sutarno Bintoro dari unsur masyarakat, serta Susari dari unsur pemerintah.
Secara keseluruhan, 19 calon mengikuti proses seleksi dari total 21 nama yang diajukan panitia seleksi. Dua nama lainnya, Arya Sandhiyudha dan Sari Wardhani, tidak melanjutkan tahapan karena mengundurkan diri.
Sukamta berharap anggota yang nantinya terpilih memiliki integritas tinggi dan mampu menjalankan tugas secara baik.







