Padang – Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan menangkap dua pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan. Penangkapan berlangsung cepat setelah polisi menerima laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di Kampung Pasar Salido, Kenagarian Salido.
Dua terduga pelaku itu masing-masing berinisial DP (36), seorang pedagang asal Kampung Bunga Pasang, dan ADS (32), sopir asal Kampung Pasar Salido. Keduanya diamankan pada Kamis malam (2/7/2026) di lokasi yang tidak jauh dari permukiman warga.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, mengatakan petugas langsung bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat. “Kedua tersangka kami amankan di kawasan Kampung Pasar Salido, Kenagarian Salido, Kecamatan IV Jurai, pada Kamis malam (2/7/2026),” ujarnya, Jumat (3/7/2026).
Seluruh rangkaian penangkapan hingga pengembangan kasus itu disebut hanya berlangsung sekitar 10 menit, yakni dari pukul 23.30 WIB hingga 23.40 WIB.
Penindakan bermula saat petugas menyergap DP lebih dulu. Dari tangan tersangka itu, polisi menyita satu paket kecil sabu dalam plastik klip bening, satu unit ponsel Infinix warna biru, serta satu unit sepeda warna kuning yang diduga digunakan saat beraksi.
Hasil interogasi awal di lokasi kemudian mengarah ke sebuah rumah di Kampung Pasar Salido. Tim Opsnal Satresnarkoba pun langsung melakukan pengembangan pada malam yang sama.
Di dalam sebuah kamar, petugas mendapati ADS. Tersangka kedua itu tak sempat melarikan diri saat diringkus polisi.
Dari penggeledahan terhadap ADS, petugas menemukan lima paket kecil sabu dalam plastik klip bening, satu paket kecil ganja kering yang dibungkus kertas timah rokok warna merah, uang tunai Rp300.000 yang diduga hasil transaksi, serta satu unit ponsel Vivo warna hitam.
Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan agar perkara itu segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak penyidik tengah merampungkan kelengkapan administrasi penyidikan (mindik) agar kasus ini bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan,” kata AKP Hardi Yasmar.







