Padang – Kepolisian Resor Kota Padang mengajak masyarakat menghentikan perundungan atau bullying yang dinilai bukan lagi sekadar kenakalan, melainkan ancaman serius bagi fisik dan मानसिक korban. Imbauan itu disampaikan Kapolresta Padang, Kombes Pol Apri Wibowo, S.I.K., M.H., seiring meningkatnya perhatian terhadap dampak bullying di lingkungan sekitar.
Apri menegaskan, pemahaman tentang apa yang dimaksud dengan bullying menjadi langkah awal untuk mencegahnya sejak dini.
“Bullying adalah segala bentuk perilaku yang disengaja dan berulang, dilakukan oleh satu atau lebih orang kepada orang lain, yang membuat seseorang merasa terganggu, terintimidasi, takut, atau terluka secara fisik maupun psikologis,” ujar Apri Wibowo.
Ia menjelaskan, perundungan bisa muncul dalam berbagai bentuk yang sering kali tidak disadari. Bentuk itu meliputi ucapan yang menyakitkan, kekerasan fisik, hingga tindakan di ruang digital.
Bullying verbal antara lain berupa komentar negatif, ejekan, atau julukan yang merendahkan fisik maupun karakter seseorang. Adapun kekerasan fisik mencakup dorongan, pukulan, serta sentuhan yang tidak diinginkan dan menyakitkan.
Di dunia digital, perundungan siber atau cyberbullying dilakukan melalui pesan bernada mengancam, intimidatif, atau melecehkan di media sosial. Fitnah dan penyebaran rumor juga kerap dipakai untuk menjatuhkan nama baik seseorang.
Selain itu, perundungan juga dapat berbentuk pengucilan sosial, yakni ketika seseorang sengaja diabaikan atau dijauhkan dari kelompok. Bentuk lainnya adalah pemerasan dan intimidasi, termasuk memaksa korban menyerahkan uang atau barang dengan ancaman.
Untuk mencegah perundungan, Polresta Padang meminta masyarakat membiasakan sikap saling menghormati serta menjaga ucapan, sikap, dan tindakan. Masyarakat juga diminta tidak diam saat melihat kasus bullying terjadi.
Polresta Padang turut mengimbau agar korban mendapat dukungan tanpa disalahkan. Lingkungan yang aman dan saling menghargai, kata kepolisian, perlu dibangun dari keluarga, sekolah, hingga tempat kerja.
Kepolisian menegaskan komitmennya melindungi korban perundungan. Warga yang mengalami, melihat, atau mengetahui adanya tindakan bullying diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan 110 secara gratis.
“Mari bersama-sama kita wujudkan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari bullying. Ingat, Anda tidak sendirian!” ujar Kapolresta Padang.







