Padang – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial B dan T di Kota Padang. Keduanya diamankan saat tertidur pulas, Sabtu (8/8/2026), tak sampai 1×24 jam setelah kasus itu terungkap.
Penangkapan B dilakukan lebih dulu di rumahnya di kawasan Jalan Gajah Mada, Gunung Pangilun, Padang, sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah itu, polisi mengembangkan penyelidikan dan menangkap T dua jam kemudian, tepatnya pukul 13.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di dua tempat kejadian perkara berbeda di wilayah hukum Polsek Nanggalo.
Untuk mengelabui petugas, para pelaku diduga sempat membuang pelat nomor kendaraan hasil curian ke dalam septic tank. Cara itu mereka lakukan agar identitas kendaraan sulit dilacak. Berdasarkan catatan kepolisian, salah satu terduga pelaku juga diketahui merupakan residivis yang sudah tiga kali terjerat kasus serupa.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Yasin, menyebut penyidik masih mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya lokasi pencurian lain maupun pihak-pihak yang turut terlibat.
“Penangkapan ini bukan akhir dari proses penyelidikan. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya TKP lain, barang bukti tambahan, maupun pihak lain yang terlibat,” kata Kompol Yasin, Minggu (9/8/2026).
Saat ini, kedua terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polresta Padang juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman ganda, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.







