Polresta Padang Tangkap Adik Kandung Curi Rp15 Juta

nekat-curi-celengan-rp15-juta-milik-kakak-kandung,-pria-di-koto-tangah-ditangkap-tim-klewang
Nekat Curi Celengan Rp15 Juta Milik Kakak Kandung, Pria di Koto Tangah Ditangkap Tim Klewang

Padang – Satreskrim Polresta Padang menangkap RM (27), pria yang diduga mencuri uang Rp15 juta dari rumah kakak kandungnya di kawasan Simpang Maut, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang atau Tim Klewang pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, setelah polisi menerima laporan dari korban yang tak lain kakak kandung pelaku.

Baca Juga

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol M. Yasin mengatakan, petugas mengamankan RM di wilayah Bungo Pasang usai melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

“Pelaku berhasil kami amankan di daerah Bungo Pasang, setelah petugas menerima laporan dari korban yang merupakan kakak kandungnya sendiri,” kata Kompol M. Yasin saat dikonfirmasi, Jumat (31/7/2026).

Kasus ini bermula ketika korban, Rika Permata Sari, mendapati rumahnya kemasukan pencuri pada Rabu (22/7/2026). Setelah memeriksa kondisi rumah dan mencocokkan sejumlah kecurigaan, korban mengarah pada adik kandungnya, RM.

Sebelum laporan dibuat, RM sempat dua kali diketahui berusaha masuk ke rumah korban secara diam-diam melalui bagian atap. Saat itu, ia berdalih ingin memperbaiki atap rumah. Namun setelah dicek, korban mendapati uang tunai Rp15 juta yang disimpan di dalam celengan kaleng sudah tidak ada.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim 1 Opsnal Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin Kanit VI Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Ipda Ryan Fermana bergerak melakukan penyelidikan. Polisi kemudian menangkap RM di tempat persembunyiannya di rumah seorang teman.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri uang tunai dalam celengan milik kakak kandungnya,” ujar Yasin.

Polisi juga sempat mempertemukan pelaku dengan korban. Namun, korban meminta agar kasus itu tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dari tangan RM, petugas menyita barang bukti berupa sisa uang tunai Rp490.000 serta sejumlah pakaian yang diduga dipakai saat beraksi.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti sudah dibawa ke Mapolresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut. RM terancam dijerat aturan hukum terkait tindak pidana pencurian dalam keluarga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Rekomendasi