Polda Sumbar Gagalkan Penyelundupan 25 Beo Mentawai

polda-sumbar-dan-bksda-gagalkan-penyelundupan-puluhan-beo-mentawai-di-bungus
Polda Sumbar dan BKSDA Gagalkan Penyelundupan Puluhan Beo Mentawai di Bungus

Padang – Tim gabungan Polda Sumatera Barat dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar menggagalkan upaya pengiriman satwa liar dilindungi di kawasan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Jumat (7/8/2026) sore. Dari sebuah truk boks, petugas mengamankan puluhan satwa hidup, termasuk 25 ekor burung beo mentawai.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang menyebut adanya pengiriman satwa dilindungi dari Kabupaten Kepulauan Mentawai menuju Kota Padang melalui jalur laut via Pelabuhan Bungus. Setelah menerima informasi itu, tim langsung bergerak menelusuri kendaraan yang diduga membawa satwa tersebut.

Baca Juga

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengatakan laporan itu diterima pada Jumat sekitar pukul 17.30 WIB. Ia menyebut satwa dilindungi itu diangkut menggunakan truk colt diesel kuning bernomor polisi BA 9461 AE.

“Benar, pada hari Jumat tanggal 7 Agustus 2026 sekira pukul 17.30 WIB, Timsus kami mendapati informasi adanya pengangkutan satwa dilindungi jenis burung beo mentawai dalam keadaan hidup menggunakan satu unit truk colt diesel kuning dengan nomor polisi BA 9461 AE,” kata Andry, Sabtu (8/8/2026).

Sekitar pukul 18.30 WIB, tim gabungan mencegat kendaraan itu di Jalan Padang-Painan, Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung. Saat diperiksa, petugas mendapati dua pria berinisial M (34) sebagai sopir dan JA (25) sebagai kernet. Keduanya merupakan warga Jalan Dr. Soetomo, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

Di dalam kendaraan, petugas menemukan satwa liar yang disimpan dalam kardus dan keranjang plastik. Rinciannya terdiri atas 25 ekor burung beo mentawai hidup, 3 ekor burung kacer hidup, dan 1 ekor burung murai batu hidup.

Seluruh satwa, kendaraan, serta dua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap perdagangan satwa dilindungi.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penangkapan, pemeliharaan, maupun perdagangan satwa liar yang dilindungi. Kepolisian akan menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku demi menjaga kelestarian ekosistem dan kekayaan hayati daerah kita,” ujar Susmelawati.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal kategori VII.

Rekomendasi