Polres Padang Pariaman Tangkap Pria Sita 61 Paket Ganja

polres-padang-pariaman-gagalkan-peredaran-narkoba-ukuran-besar,-61-paket-ganja-diamankan
Polres Padang Pariaman Gagalkan Peredaran Narkoba Ukuran Besar, 61 Paket Ganja Diamankan

Padang Pariaman – Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Pariaman menangkap seorang pria berinisial FA (41) dan menyita 61 paket besar ganja dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Nagari Sintuk, Kecamatan Sintoga, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang melihat aktivitas mencurigakan saat pelaku membawa barang asing ke sebuah rumah di Korong Toboh Surau Kandang, Nagari Sintuk.

Baca Juga

Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Polisi kemudian mengamankan FA di rumahnya di Korong Toboh Palak Pisang, Nagari Sintuk, tanpa perlawanan.

Kasatresnarkoba Polres Padang Pariaman, AKP Irhas Murad, mengatakan FA mengaku menyembunyikan ganja di rumah orang tuanya yang berada di Korong Toboh Surau Kandang saat menjalani interogasi awal.

“Saat interogasi awal, tersangka FA mengakui bahwa ia menyembunyikan narkotika jenis ganja di rumah orang tuanya yang berlokasi di Korong Toboh Surau Kandang,” kata AKP Irhas Murad, Senin (10/8/2026).

Setelah itu, petugas bersama saksi dari masyarakat mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan 61 paket besar ganja yang dibungkus rapi dengan lakban cokelat.

Barang bukti itu disimpan dalam tiga karung putih dan dua kantong plastik besar berwarna biru. Polisi juga mengamankan satu unit ponsel merek Redmi warna hitam.

Kepada penyidik, FA mengaku 61 paket ganja itu bukan miliknya. Ia menyebut barang tersebut milik seseorang berinisial ADIT yang hingga kini masih diburu petugas.

Kini, FA beserta seluruh barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Padang Pariaman untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap perkara ini guna mengejar pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran tersebut,” tegas AKP Irhas Murad.

Atas perbuatannya, FA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat.

Rekomendasi