Padang – Satlantas Polresta Padang menertibkan sejumlah kendaraan angkutan barang di Jalan Bypass Padang setelah menerima keluhan warga terkait truk yang parkir sembarangan dan kendaraan pengangkut pasir yang melintas tanpa penutup muatan, Kamis (15/10/2026).
Penindakan dilakukan Unit BM untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus mencegah potensi kecelakaan di jalur padat tersebut. Dalam patroli, petugas menemukan beberapa truk berhenti di lokasi yang tidak semestinya.
Kendaraan yang parkir liar itu dinilai berisiko mengganggu pengguna jalan lain, terutama saat volume kendaraan meningkat. Petugas kemudian memberikan surat teguran kepada para sopir yang kedapatan melanggar aturan.
Pada patroli yang sama, petugas juga mendapati sebuah truk pengangkut pasir melaju tanpa terpal penutup muatan. Kondisi itu menjadi perhatian karena material yang berhamburan di jalan dapat membahayakan pengendara lain.
Truk tersebut langsung dihentikan dan pengemudinya diberi teguran. Petugas juga memastikan terpal dipasang kembali sebelum kendaraan melanjutkan perjalanan.
Kasat Lantas Polresta Padang, AKP Riwal Maulidinata, mengatakan langkah ini merupakan respons atas laporan masyarakat sekaligus bagian dari upaya menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.
Ia menegaskan setiap pengemudi kendaraan angkutan barang wajib mematuhi aturan lalu lintas, baik terkait lokasi parkir maupun keamanan muatan selama perjalanan.
“Disiplin pengemudi sangat penting untuk mencegah gangguan lalu lintas. Kendaraan yang parkir sembarangan bisa menghambat arus, sementara muatan yang tidak tertutup berisiko membahayakan pengguna jalan lain,” ujarnya.
Satlantas Polresta Padang juga mengimbau pemilik usaha angkutan dan para sopir truk memastikan kendaraan dioperasikan sesuai ketentuan. Penggunaan terpal pada muatan pasir, kata dia, perlu diperhatikan agar material tidak jatuh atau berhamburan ke jalan.
Melalui patroli rutin dan penindakan secara persuasif, kepolisian berharap kesadaran berlalu lintas masyarakat semakin meningkat. Warga juga diminta aktif melapor jika menemukan kondisi yang berpotensi mengganggu keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
“Dengan demikian, Jalan Bypass Padang diharapkan tetap aman dan nyaman dilalui, tanpa gangguan akibat parkir liar maupun muatan kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan,” tutupnya.







