DPRD Sumbar Tetapkan Dua Ranperda Lingkungan Dan Olahraga

dprd-sumbar-tetapkan-2-ranperda-usul-prakarsa:-lingkungan-hidup-dan-keolahragaan-jadi-prioritas
DPRD Sumbar Tetapkan 2 Ranperda Usul Prakarsa: Lingkungan Hidup dan Keolahragaan Jadi Prioritas

Padang – DPRD Provinsi Sumatera Barat menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai usul prakarsa lembaga itu dalam rapat paripurna, Jumat (16/10/2026). Dua Ranperda tersebut masing-masing mengatur Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta Penyelenggaraan Keolahragaan.

Penetapan ini membuka jalan bagi pembahasan dua regulasi baru yang dinilai penting bagi daerah, mulai dari penguatan perlindungan lingkungan hingga pembinaan olahraga di Sumatera Barat.

Baca Juga

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumbar Muhidi, didampingi Wakil Ketua DPRD Nanda Satria. Hadir pula Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), unsur Forkopimda, anggota DPRD Sumbar, dan undangan lainnya.

Muhidi menjelaskan, Ranperda PPLH merupakan usul prakarsa Komisi IV DPRD Sumbar. Pembaruan aturan ini diperlukan agar kebijakan daerah sejalan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional. Ia mengatakan, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 yang selama ini menjadi dasar perlu menyesuaikan diri dengan ketentuan terbaru terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Persoalan lingkungan bukan sekadar urusan administratif. Kerusakan hutan, perubahan tutupan lahan, serta terganggunya fungsi daerah resapan air berpotensi meningkatkan risiko banjir, banjir bandang, dan tanah longsor. Karena itu, penguatan payung hukum lingkungan diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian alam sekaligus memperkuat mitigasi dan pengurangan risiko bencana di Sumatera Barat,” ujar Muhidi.

Selain itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan juga berasal dari usul prakarsa Komisi V DPRD Sumbar. Aturan ini dibutuhkan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Regulasi tersebut diharapkan membuat pembangunan olahraga di Sumatera Barat berjalan lebih terarah, terencana, dan berkesinambungan.

“Bagi masyarakat dan atlet, arah kebijakan tersebut diharapkan tidak berhenti pada pembentukan aturan. Pembinaan yang konsisten, kesempatan berolahraga yang lebih luas, serta dukungan terhadap peningkatan prestasi menjadi sasaran penting yang perlu diterjemahkan dalam pelaksanaan kebijakan. Dengan demikian, pembangunan olahraga dapat memberikan manfaat nyata bagi kesehatan masyarakat sekaligus membuka ruang bagi lahirnya atlet berprestasi,” kata Muhidi.

Sebelum ditetapkan, kedua Ranperda itu lebih dulu melalui kajian dan harmonisasi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar. Proses tersebut melibatkan Komisi IV, Komisi V, tim perumus, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, serta organisasi perangkat daerah terkait.

Setelah disetujui dalam rapat paripurna, dua usul prakarsa itu ditetapkan melalui keputusan DPRD. Tahap berikutnya adalah persiapan pembahasan bersama sesuai mekanisme dan jadwal yang berlaku.

Muhidi menegaskan, penetapan dua Ranperda tersebut baru menjadi awal dari proses legislasi yang harus dikawal hingga menghasilkan aturan yang berkualitas dan dapat dijalankan.

“Tantangannya adalah memastikan aturan perlindungan lingkungan benar-benar mendukung kelestarian alam dan pengurangan risiko bencana, sementara regulasi keolahragaan mampu memperkuat pembinaan serta prestasi atlet. Publik kini menantikan tindak lanjut nyata agar kedua Ranperda tersebut kelak memberikan manfaat bagi masyarakat Sumatera Barat,” ujarnya.

Rekomendasi